Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut sudah mengamankan Surya Darmadi alias Apeng di Bandara Soekarno-Hatta. Dia merupakan buronan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau.

"Sudah dijemput di Bandara (Soekarno-Hatta, red)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin, 15 Agustus.

Namun, belum dirinci mengenai proses penangkapan. Sejauh ini, Ketut hanya menyebut Surya Darmadi sedang dalam perjalanan menuju ke Kejagung.

"Tinggal dibawa ke kantor (Kejagung, red)," kata Ketut.

Surya Darmadi merupakan pemilik PT Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau oleh Kejagung. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.

Selain itu, Surya Darmadi juga merupakan buronan KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.