JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ketentuan ekspor komoditas emas dan perak di Kementerian Perindustrian untuk mengusut dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam), Tbk dan PT Loco Montrado.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada dua saksi yang diperiksa untuk mendalami ketentuan itu pada Jumat, 7 November. Mereka adalah Adie Rochmanto Pandiangan selaku eks Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian serta Bandi Supriadi yang merupakan eks Cargo Specialist PT Brinks Solution/Supervisor Ekspor Impor G4S.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai ketentuan ekspor emas dan perak oleh Kementerian Perindustrian," kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 November.
Budi tidak memerinci ketentuan ekspor yang didalami. Hanya saja, dua saksi itu sudah menjelaskan keterangan yang dibutuhkan.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Mereka adalah Siman Bahar dan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.
Dodi telah kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Sedangkan, Siman Bahar belum ditahan karena kondisi kesehatannya.
Status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.
[see_also]
- https://voi.id/berita/531978/diperkirakan-ada-104-ribu-kasus-tbc-di-jawa-tengah-baru-ditemukan-72-ribu
- https://voi.id/lifestyle/531736/5-tarian-daerah-sumatera-utara-dan-penjelasan-maknanya
- https://voi.id/olahraga/531985/benjamin-sesko-cedera-lutut-manchester-united-ketar-ketir
[/see_also]
Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Perusahaan swasta tersebut diduga turut diuntungkan dalam kerja sama yang ujungnya merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.
KPK mengungkap modus korupsi dalam kasus ini adalah setiap 1 kilo anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini hanya ditukar dengan emas sekitar 3 gram. Padahal, hasilnya harusnya juga berupa perak sehingga terjadi kerugian keuangan negara.