Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keterlibatan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar terus dikejar. Kemenangannya di praperadilan bukan berarti dia bebas dari jerat hukum di kasus korupsi kerja sama pengelolaan anoda logam PT Antam Tbk.

"Tentu nanti akan ditindaklanjuti. Materi penyidikan tentu tidak batal atas putusan praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 1 Februari.

Ali menerangkan persyaratan formil untuk menjerat pihak swasta ini bakal terus dilengkapi. KPK ingin dia mempertanggungjawabkan perbuatanmya.

"Hanya perlu perbaikan syarat-syarat formil proses penyidikannya," ucap Ali.

Sebagai informasi, Siman Bahar tadinya berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017. Hanya saja, praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan KPK dikabulkan majelis hakim.

Terhadap putusan itu, KPK berupaya membuka penyidikan ulang terhadap Siman Bahar. Deputi Penindakan KPK Karyoto bilang dicabutnya status tersangka bukan berarti proses hukum berhenti.

Karyoto menegaskan bukti kuat keterlibatan Siman sudah dikantongi. Karenanya, KPK yakin bisa menjeratnya.

Sebelumnya, KPK menahan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam PT Antam Tbk Dodi Martimbang. Penahanan dilakukan karena dia jadi tersangka dugaan korupsi kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017.

Dalam kasus ini, Dodi diduga tak menggunakan jasa dari perusahaan yang sudah menandatangani kesepakatan. Keputusan itu diambil sepihak saat kerja sama berlangsung.

Dia lebih memilih bekerja sama dengan PT Loco Montrado. Dodi bahkan tak melaporkan pemilihan itu pada pihak direksi perusahaan pelat merah tersebut.

Padahal, dalam penunjukkan perusahaan swasta tersebut terdapat sejumlah kejanggalan. Pertama, perusahaan itu tidak punya pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam mengelola anoda logam.

Selanjutnya, perusahaan swasta itu tak punya sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).

Terakhir, kontrak juga dibuat dengan tanggal yang dimundurkan dan PT Loco Montrado diduga mengekspor anoda logam dengan kadar emas rendah yang dilarang.

Akibat perbuatan Dodi, negara disebut merugi hingga Rp100,7 miliar. Jumlah ini didapat dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).