Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses dan mekanisme proses produksi pengolahan anoda logam pada PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Hal ini dilakukan dengan memeriksa dua saksi yang dipanggil untuk mendalami dugaan korupsi terkait kerja sama antara Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017 lalu.

Kedua saksi itu adalah Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang Tbk, Ariyanto Budi Santoso dan mantan Accounting & Budgeting Senior Officer di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk, Mahendra Wisnu Wasono. Mereka diperiksa pada Senin, 7 Februari kemarin.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait pengetahuan saksi mengenai mekanisme dan proses produksi pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah pada PT Antam," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 8 Februari.

KPK saat ini memang tengah menyidik dugaan korupsi yang tejadi antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Meski sebelumnya, Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun komisi antirasuah tetap mengejar tersangka dari pihak penyelenggara negara.

Sebagai informasi, KPK hingga saat ini memang belum mengungkap siapa saja tersangka di dalam dugaan korupsi ini. Namun, mereka telah melakukan pengumpulan barang bukti dengan memeriksa para saksi dan menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Nantinya, pengumuman tersangka dalam kasus ini akan dibarengi dengan upaya paksa penahanan. Tak hanya mengumumkan tersangka, konstruksi dugaan korupsi beserta pasal yang menjerat mereka juga turut diumumkan.