KPK Berencana Buka Lagi Penyidikan Direktur PT Loco Montrado
Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyidik ulang terhadap Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar. Langkah ini diambil usai mereka kalah menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pihak swasta itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Akan kami ulangi lagi, sprindik (surat perintah penyidikan, red) kita perbarui," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari.

Kata Karyoto, komisi antirasuah bisa menetapkan Siman sebagai tersangka dugaan korupsi kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017.

Apalagi, bukti keterlibatannya kini lebih kuat setelah KPK menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam PT Antam Tbk Dodi Martimbang sebagai tersangka. "Pada saat itu (dalam praperadilan, red) mungkin kemarin udah kita kaji oleh tim sidik dan JPU (jaksa penuntut umum)," tegas Karyoto.

"Bahwa alasan kami dikalahkan memang pada saat itu ada hal (bukti, red) yang belum terlalu kuat. Nahm sekarang ini sudah kuat (buktinya, red)," sambung dia.

Sebelumnya, KPK menahan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam PT Antam Tbk Dodi Martimbang. Penahanan dilakukan karena dia jadi tersangka dugaan korupsi kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017.

Dalam kasus ini, Dodi diduga tak menggunakan jasa dari perusahaan yang sudah menandatangani kesepakatan. Keputusan itu diambil sepihak saat kerja sama berlangsung.

Dia lebih memilih bekerja sama dengan PT Loco Montrado. Dodi bahkan tak melaporkan pemilihan itu pada pihak direksi perusahaan pelat merah tersebut.

Padahal, dalam penunjukkan perusahaan swasta tersebut terdapat sejumlah kejanggalan. Pertama, perusahaan itu tidak punya pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam mengelola anoda logam.

Selanjutnya, perusahaan swasta itu tak punya sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).

Terakhir, kontrak juga dibuat dengan tanggal yang dimundurkan dan PT Loco Montrado diduga mengekspor anoda logam dengan kadar emas rendah yang dilarang.

Akibat perbuatan Dodi, negara disebut merugi hingga Rp100,7 miliar. Jumlah ini didapat dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).