JAKARTA - Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilihat dari situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Siman mengajukan gugatan agar KPK menghentikan penyidikan karena tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Selain itu, ia juga meminta penetapannya sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan anoda logam yang dilakukan antara PT Loco Montrado dan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dibatalkan.
"Menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon; Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021," demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan pengajuan praperadilan itu. Ia juga mengakui komisi antirasuah telah menetapkan Siman sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar (Siman tersangka, red). Informasi yang kami terima benar yang bersangkutan mengajukan praperadilan," ungkap Ali saat dikonfirmasi wartawan.
BACA JUGA:
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi terkait kerja sama pengelolaan anoda lahan antara PT Antam dan PT Loco Montrado yang terjadi pada 2017 lalu. Hanya saja, KPK belum menjelaskan secara detail siapa tersangka dan konstruksi kasusnya.
Hingga saat ini, penyidik KPK terus melakukan pengumpulan barang bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan penggeledahan serta penyitaan di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.