Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin. Penerbitan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.

Siman Bahar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelohan anoda logam bersama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Hanya saja, KPK selama ini belum mengumumkan status hukumnya.

"Apa pun keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur. Kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3, kami akan SP3," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Rabu, 25 Januari.

Meski menghentikan penyidikan terhadap Siman, Karyoto memastikan, pengusutan dugaan korupsi ini tetap berjalan. Apalagi, ada penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam dugaan tindak rasuah ini.

"Tidak berarti kasus itu akan selesai di situ karena kasus yang satu lagi, sebagai penyelenggara negaranya dari perkara ini tetap akan jalan terus selama nanti kerugian negaranya sudah jelas. Akan tetap naikan kembali," ungkapnya.

Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah. Tak hanya itu, surat perintah tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Ada pun putusan ini disampaikan pada Kamis, 4 November 2021. Dengan adanya keputusan tersebut maka Siman terbebas dari jeratan KPK.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi terkait kerja sama pengelolaan anoda lahan antara PT Antam dan PT Loco Montrado yang terjadi pada 2017 lalu. Hanya saja, KPK belum menjelaskan secara detail siapa tersangka dan konstruksi kasusnya.

Hingga saat ini, penyidik KPK terus melakukan pengumpulan barang bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan penggeledahan serta penyitaan di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.