Antam Bantah Pasok Dinar-Dirham ke Zaim Saidi: Produk Kami Hanya untuk Koleksi
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Ramai diperbincangkan warganet, instrumen investasi koin dinar dan dirham digunakan sebagai transaksi jual beli di Pasar Muamalah, Depok. Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengaku dinar-dirham yang digunakan untuk alat tukar didapatkan dari PT Antam Tbk. Dia memesan koin dinar-dirham secara custom atau modifikasi.

Menanggapi hal ini, SVP Corporate Secretary PT Antam Kunto Hendrapawoko menegaskan tidak ada pesanan dinar dan dirham dalam daftar perusahaan atas nama Zaim Saidi maupun Amirat Nusantara.

"Dari data histori kami, tidak ada pesanan keping emas dinar dan keping perak dirham custom dari Amirat Nusantara atau Amir Zaim Saidi," katanya, saat dihubungi VOI, Jumat, 5 Februari.

Kata Kunto, Antam memang bisa menyediakan berbagai produk logam mulia yang bisa dipesan secara custom. Mulai koin, perak, emas batangan, lencana hingga medali juga bisa dibuat secara custom. Sebab, Antam merupakan produsen logam mulia dengan variasi produk yang beragam.

Selain itu, kata dia, Antam juga membuat produk investasi dalam bentuk keping emas dinar dan keping perak dirham. Produk itu pada prinsipnya serupa dengan emas kepingan certicard standard yang diproduksi perusahaan.

"Produksi produk keping emas dinar dan keping perak dirham ini tidak ditujukan sebagai alat tukar. Karena dinar dan dirham yang diproduksi Antam merupakan produk investasi bersifat collectible items (koleksi), sama seperti emas gift series atau emas seri batik," ucapnya.

Sekadar informasi, permintaan dinar dan dirham cenderung stagnan karena memang harganya cenderung lebih tinggi dari emas Antam. Bahkan, pajak yang dikenakan pemerintah saat membeli dinar dan dirham sebesar 10 persen.

Sementara pajak emas batangan hanya sebesar 0,45 persen bagi investor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan bagi investor yang tidak memiliki NPWP pajak emas batangan jadi sebesar 0,90 persen.

Benda seni

Perbedaan harga tersebut juga disebabkan karena produk dinar dan dirham dibuat untuk barang koleksi atau sebagai benda seni yang memiliki nilai lebih.

Untuk mekanisme jual-beli keping emas dinar dan keping perak dirham di Antam sama dengan mekanisme jual beli logam mulia Antam lainnya yaitu cash and carry atau jual putus. Kunto menjelaskan, pada dasarnya perhitungan valuasi keping emas dinar dan keping perak dirham ini yang dihitung adalah berat dan kadar emas atau perak dari keping tersebut yang kemudian dikonversi menjadi nilai rupiah.

"Dalam proses penjualannya, pelanggan yang membeli keping emas dinar dan keping perak dirham Antam harus membayar uang sejumlah berat dan kadar emas atau perak yang terkandung dalam keping tersebut. Jika akan dijual kembali kepada Antam juga mengikuti ketentuan harga buyback yang berlaku pada saat hari dilakukan transaksi," jelasnya.

Alasan tidak diperbolehkan

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) mengungkapkan alasan tidak boleh menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi pembayaran di tanah air. Sebab, alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah.

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan hal ini sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam beleid itu disebutkan bahwa mata uang yang dikeluarkan negara hanyalah rupiah, sehingga menjadi alat pembayaran masyarakat.

Karena itu, kata Erwin, bank sentral nasional mengimbau masyarakat hanya bertransaksi menggunakan alat pembayaran yang sah. Selain itu, pembayaran menggunakan rupiah jauh lebih aman karena sudah diakui oleh negara sebagai alat pembayaran.

"Kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Erwin dalam keterangan resmi, Kamis, 4 Februari.

Sebelumnya, transaksi pembayaran menggunakan dinar dan dirham terjadi di Depok, Jawa Barat. Transaksi itu ditemukan di sejumlah pasar bernama Pasar Muamalah. Bahkan, pembayaran dengan dinar dan dirham ini juga sempat viral di media sosial.

Belakangan, pengelola dan penggagas penggunaan dinar dan dirham di Pasar Muamalah, Zaim Saidi, ditangkap pihak Kepolisian. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pencetus transaksi menggunakan dinar dan dirham yang bukan mata uang resmi di Indonesia.