Viral Orang di Depok Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Apa sih Kelebihannya?
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Sebuah Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, menjadi viral setelah dikabarkan menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi. Penggunaan uang emas dan uang perak tersebut digerakkan oleh Zaim Saidi.

Zaim Saidi adalah pimpinan Amirat Nusantara, pihak yang memegang otoritas pasar pasar muamalah. Sebuah postingan dari akun Twitter @Pencerah_ menyampaikan bahwa Zaim sudah mengkampanyekan penggunaan dinar dan dirham sejak lama.

Di Indonesia, dinar dan dirham menjadi produk investasi yang cukup digemari. Pemerintah Indonesia memperbolehkan penggunaan dinar dan dirham untuk investasi, mahar, dan pembayaran zakat.

Perusahaan yang memproduksi mata uang tersebut di Indonesia ialah PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Berbagai jenis dinar dan dirham diproduksi oleh perusahaan tersebut.

Sebagai instrumen investasi, dinar dan dirham tentu memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan Investasi Dinar

1. Dibanding emas batangan, dinar memiliki harga beli yang cenderung lebih murah.

2. Dinar mudah didapatkan, mulai lewat agen penjualnya, bank syariah, dan PT Antam langsung.

3. Jika dibanding dengan emas batangan, dinar lebih mudah dibagi dan dijumlah.

4. Dinar memiliki ketetapan standar. Satu keping dinar setara dengan emas 22 karat (berat 4,25 gram).

5. Dinar memiliki selisih buyback yang tidak terlalu jauh dengan emas batangan.

6. Ketika dijual kembali, dinar tidak dikenai ongkos pembuatan yang akan dipotong.

Kekurangan Investasi Dinar

1. Nilai dinar sangat berkaitan dengan kondisi global, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan produksi emas dunia.

2. Dinar termasuk ke dalam investasi jangka panjang. Jangka waktunya mulai dari 5 hingga 10 tahun.

3. Tempat penyimpanan dinar harus memiliki keamanan yang ketat. Sebab dinar memiliki risiko kehilangan yang tinggi. Dinar bisa disimpan di pegadaian atau safe deposit, namun akan dikenai biaya sewa tempat atau biaya penitipan.

4. Di Indonesia, dinar dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen. Karena dinar masih tergolong kategori perhiasan.