Hati-Hati, Gunakan Dirham dan Dinar sebagai Alat Transaksi Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) meminta kepada masyarakat agar menggunakan mata uang yang sah sebagai alat pembayaran, yakni rupiah. Penggunaan mata uang selain rupiah dalam kegiatan transaksi ekonomi di Indonesia terancam mendapatkan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Pernyataan ini dikeluarkan BI menyusul beredarnya kabar mengenai penggunaan uang dirham dan dinar yang dijadikan sebagai alat pembayaran maupun transaksi di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menyampaikan, berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah wajib dipakai untuk transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.

"Dengan demikian, jika ada transaksi menggunakan uang selain rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” terang Erwin dalam keterangan tertulisnya, dikutip VOI, Jumat 29 Januari.

Erwin juga menyebut, jika ada pihak yang menolak menerima rupiah dalam transaksi jual beli, maka pihak terkait bisa dijerat sanksi pidana yang sama.

Erwin mengatakan, pihaknya sampai saat ini aktif melakukan pendekatan persuasif untuk mengedukasi masyarakat agar paham terhadap petaruran tersebut. Termasuk, lanjut dia, dalam kasus penggunaan mata uang dinar dan dirham di Pasar Muamalah Depok.

"BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan," kata Erwin.