Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat yang menggelar pasar dengan dirham dan dinar sebagai alat pembayarannya. 

Zaim ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus di kediamannya, pada Selasa, 2 Februari. Usai ditangkap, Zaim langsung diperiksa intensif.

Dari pemeriksaan itu muncul beberapa fakta baru terkait perkara penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi.

6 Tahun Beroperasi

Kepada penyidik, Zaim mengaku pasar yang dikelolanya sudah berdisi sejak 2014. Lokasinya pun berada di lahan kosong di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Walaupun sudah bertahun-tahun beroperasi, kegiatan Pasar Muamalah tidak beraktivitas setiap hari

"Pasar tersebut dilaksanakan 2 minggu sekali yaitu hari Minggu jam 10.00 WIB sampai jam 12.00 WIB," Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu, 3 Februari. 

Selain itu, Zaim yang merupakan Amirat Nusantara (Pimpinan Pasar Muamalah) juga menyebut, Pasar Muamalah bertujuan untuk mengikuti tradisi pasar di zaman nabi. Saat itu, alat tukar transaksi menggunakan dinar dan dirham.

"Seperti adanya pemungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran menggunakan dirham dan dinar," kata dia.

Jual Bahan Pokok

Di pasar itu, tak semua barang diperdagangkan. Hanya barang-barang tertentu yang dijual di sana, misalnya, kebutuhan pokok dan pakaian.

"Barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman dan pakaian," tegas Ahmad Ramadhan. 

Selain itu, jumlah pedagang di sana pun tidak terlalu banyak. Awalnya, pasar ini hanya diikuti komunitas dari Zaim, tapi belakangan terbuka untuk umum.

"Jumlah pedagang di tempat tersebut antara 10-15 pedagang," ungkapnya.

Keuntungan 2,5 Persen

Fakta lainnya yang muncul dari perkara ini, yakni Zaim mendapat keuntungan dari kegiatan Pasar Muamalah ini. 

"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang," kata Ramadhan.

Zaim mendapat untung sebesar 2,5 persen. Keuntungan itu didapat bukan dari sewa para pedagang di Pasar Muamalah, tapi ketika para peserta atau pembeli dan penjual menukarkan rupiah ke dinar dan dirham.

Untuk satu dinar memiliki nilai tukar saat ini diperkirakan Rp4 juta. Sedangkan untuk satu dirham setara dengan nilai Rp73.500. 

"Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram, emas 22 karat, sedangkan dirham yang digunakan adlah koin perak seberat 2,975 gram perak murni," kata dia.

Pesan Emas dan Perak

Koin emas yang digunakan untuk membuat mata uang dinar dipesan dari beberapa pihak. Sementara untuk koin perak dipesan dari seorang pengerajin di Jakarta.

"Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam kesultanan Bintan, kesultanan Cirebon, kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Atam. Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulomas, Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam," ungkap dia

Dinar dan dirham yang ada di Pasar Muamalah mencantumkan nama Zaim. Tujuannya untuk memberi tanda jika dia yang merupakan penanggung jawab.

"Adapun dinar dan dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut," kata Ramadhan.

Kegiatan Pasar Muamalah tidak mencolok

Polri baru mengungkap kasus ini karena pasar tersebut tidak mencolok. Pasar tersebut beroperasi tidak menentu sehingga tak terpantau.

"Pasar ini kan satu bulan sekali. Suka satu bulan sekali, atau 2 minggu sekali kan gitu. Bukan 2 minggu sekali, 1 bulan sekali," kata dia.

Pasar Muamalah ini beroperasi 2-4 jam serta menggunakan koin sebagai alat tukarnya. 

"Awalnya juga di komunitas dia, sekarang seiring dengan berjalannya waktu ya pedagangnya 10 sampai 15," ungkap dia.

Bahkan, dalam pengungkapan perkara ini penyidik juga harus melewati proses penyelidikan. Sehingga, membutuhkan waktu untuk mendapatkan bukti.

"Ya jadi yakin dulu penyidiknya, memenuhi unsur-unsur dulu, kemudian melakukan gelar perkara, menentukan, baru dilakukan penangkapan," tandas dia.