JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, menentukan harga beli dinar dan dirham. Bahkan Zaim Saidi juga mengambil keuntungan ketika para pembeli menukarkan uang.
"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 3 Februari.
Ramadhan menyebut tersangka mengambil keuntungan sebesar 2,5 persen dari margin. Mata uang dinar memiliki nilai tukar Rp4 juta untuk satu dinar. Sedangkan untuk satu dirham setara dengan nilai Rp73.500.
"Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram, emas 22 karat, sedangkan dirham yang digunakan adlah koin perak seberat 2,975 gram perak murni," kata dia.
BACA JUGA:
Selain itu, emas yang digunakan untuk membuat mata uang dinar dipesan dari beberapa pihak. Sementara untuk perak dipesan dari seorang pengerajin di Jakarta.
"Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam kesultanan Bintan, kesultanan Cirebon, kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Atam. Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulomas, Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam," ungkap dia.
Dalam perkara ini, Zaim Saidi dijerat dengan Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.