Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal mempertimbangkan permohonan penangguhan yang diajukan pendiri Pasar Muamalah, Depok, Zaim Saidi. Tapi keputusan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Penyidik memiliki pertimbangan apakah penangguhan penahanan itu diberikan atau tidak," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis, 11 Februari.

Pnangguhan penahanan itu sudah dilayangkan oleh keluarga Zaim Saidi melalui pengacaranya.

"Penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri untuk memberikan atau tidak memberikan permohonan penangguhan tersangka," kata dia.

Zaim Saidi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri pada Kamis 4 Februari. Pengacara dan istri Zaim Saidi menjadi penjamin penangguhan itu.

Zaim Saidi sebelumnya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada 2 Februari. Dalam perkara ini Zaim menggunakan dinar dan dirham sebagai pengganti rupiah. Dalam penggunaan mata uang itu, dia mengambil keuntungan sebesae 2,5 persen.

Zaim dipersangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.