Khawatir Kabur dan Hilangkan Bukti Jadi Alasan Polisi Tahan Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi
Ilustrasi (Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi. Alasannya, dalam perkara ini penyidik menggunakan pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.

"Iya benar (Zaim ditahan)," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Kamis, 4 Febriari.

Rusdi bilang, dalam perkara ini Zaim dipersangkakan dengab pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peratutan hukum pidana.

Pasal itu berisi tentang siapapun pihak yang membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah dapat dihukum dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, alasan lainnya karena penyidik menilai jika Zain dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sehingga, penyidik memutuskan untuk menahannya.

"Karena alasan penahanan subyektif, di khawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi. Penangkapan ini berkaitan dengan penggunaan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran.

"Iya betul yang bersangkutan kita amankan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Rabu, 3 Februari.

Rusdi menyebut, penangkapan terhadap Zaim Saidi dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Februari Malam.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis yakni, Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.