Meski Ulama, Mengapa Wapres Ma’ruf Amin Menolak Penggunaan Dirham dan Dinar?
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Foto: Setwapres)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberikan penegasan sikap atas polemik penggunaan dirham dan dinar sebagai alat transaksi yang digunakan masyarakat beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Kamis, 4 Februari, Wapres menyatakan bahwa praktik jual-beli menggunakan dirham dan dinar seperti yang terjadi di Pasar Muamalah, Depok berpotensi kuat untuk merusak tatanan ekonomi nasional.

Menurut dia, setiap bentuk transaksi yang melibatkan masyarakat luas telah diatur dalam undang-undang yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

“Mungkin tujuannya menegakan pasar syariah. Tetapi perlu diingat bawha kita punya mekanisme sistem kenegaraan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wapres menyampaikan bahwa aktivitas ekonomi yang terjadi di pasar Muamalah tidak bisa disebut sebagai kegiatan keuangan syariah. Pasalnya, Indonesia telah mempunyai kesatuan sistem ekonomi syariah yang terintegarasi dengan kegiatan ekonomi dan sistem keuangan nasional.

Hal ini berarti aktivitas perdagangan dengan tujuan syariah namun menggunakan mata uang selain rupiah adalah upaya ilegal dan menyimpang dalam sistem ekonomi Indonesia.

“Kegiatan ekonomi syariah itu ada aturannya, bahkan ada juga fatwanya dari Majelis Ulama Indonesia,” kata dia.

Untuk diketahui, pasar Muamlah Depok diinisiasi oleh Zaim Saidi. Di pasar tersebut terdapat beberapa 10-15 pedagang yang menjajakan sejumlah kebutuhan pokok serta pakaian.

Adapun, Zaim Saidi juga merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas beredarnya uang dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat tukar.

Belakangan diketahui bahwa Zaim mencetak uang dirham dan dinar tersebut di PT Aneka Tambang alias Antam.  Dia kemudian mengedarkan uang itu dengan mengambil margin 2,5 persen dari total transaksi masyarakat yang menukar uang rupiah ke dirham atau dinar.

Untuk satu dinar memiliki nilai tukar saat ini diperkirakan Rp4 juta. Sedangkan untuk satu dirham setara dengan nilai Rp73.500.

Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4,25 gram, emas 22 karat, sedangkan dirham yang digunakan adlah koin perak seberat 2,975 gram.

Atas perbuatannya itu, Zaim kini telah ditangkap oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.