JAKARTA - Sebanyak delapan unit mobil hasil rampasan barang milik negara (BMN) kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihibahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Adanya hibah ini menambah aset Kemenkumham yang akan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 24 Maret.
Kendaraan yang dihibahkan itu, kata Yasonna, akan dicatat sehingga pencatatan asetnya jelas dan akuntabel. Penetapan status penggunaan hibah juga akan menghemat anggaran negara khususnya anggaran pemeliharaan serta perawatan barang rampasan.
Yasonna mengatakan, Kemenkumham mendukung dan melaksanakan tata kelola BMN secara efektif dan efisien sesuai prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan aset serta keuangan negara.
"Barang rampasan yang ada tidak akan mubazir, karena bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," kata dia, melansir Antara,
BACA JUGA:
Secara umum, Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut mengapresiasi upaya KPK dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melakukan penetapan status penggunaan dan hibah.
Menurutnya, langkah itu menunjukkan baiknya sinergi antarlembaga penegak hukum terutama dalam mencari solusi penanganan penyelesaian barang rampasan serta bagian dari upaya pemulihan aset.
Delapan unit mobil yang dihibahkan KPK tersebut, yakni Toyota Avanza dari kasus Fuad Amin, Honda CR-V dari kasus Natalis Sinaga, Toyota Avanza Veloz, Daihatsu Xenia, Toyota Yaris, Toyota Fortuner, Toyota New Avanza, serta Daihatsu Box dari kasus Muhtar Ependy.