JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan aset hasil rampasan dari koruptor ke lima instansi. Aset tersebut bernilai Rp85,1 miliar dan disebut sebagai bentuk pemanfaatan barang rampasan untuk mengembalikan kerugian negara.
"KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 9 November.
Adapun barang rampasan yang diserahkan pada lima instansi terdiri dari kendaraan, tanah, dan bangunan. "Dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ungkap Ali.
BACA JUGA:
Nantinya penyerahan secara simbolis akan dilaksanakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diterima oleh perwakilan dari lima instansi tersebut.
Ali mengatakan, komisi antirasuah berharap aset rampasan tersebut dapat digunakan secara optimal untuk mendukung kinerja masing-masing instansi. Selain itu, hibah aset hasil rampasan koruptor ini diharap dapat memberi manfaat terhadap pemulihan keuangan negara.
"KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil TPK dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima," ungkapnya.
"Hal ini selaras dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," pungkas Ali.