JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan aset tanah hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dimanfaatkan untuk Kantor Urusan Agama (KUA) dan layanan pendidikan.
"Kami harus menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang sitaan ini kepada Kementerian Agama karena sebagaimana kita tahu Kementerian Agama itu memiliki dua fungsi layanan layanan keagamaan dan layanan pendidikan dan di dua layanan ini, Kementerian Agama banyak memerlukan, misalnya kalau dalam fungsi layanan bidang agama KUA-KUA," kata Yaqut.
Hal itu dikatakannya dalam acara "Serah Terima Penetapan Status Penggunaan dan Hibah Barang Rampasan Negara" di Gedung KPK, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 9 November.
Ia mengaku selama ini banyak KUA yang bukan dimiliki oleh Kementerian Agama sehingga sering kali kesulitan untuk meningkatkan pelayanan.
"Kami ini masih banyak yang bukan dimiliki oleh Kementerian Agama, banyak dimiliki oleh pemda sehingga kami sering kali kesulitan jika harus berusaha untuk melakukan peningkatan pelayanan, terutama dalam infrastruktur. Alhamdulillah, hari ini Kementerian Agama mendapatkan barang sitaan ini," ucap Yaqut.
BACA JUGA:
Untuk fungsi layanan pendidikan, dia mengungkapkan masih banyak gedung sekolah yang bukan milik Kementerian Agama.
"Milik instansi lain dan kebanyakan adalah pemda sehingga nasibnya pun sama dengan KUA untuk melakukan revitalisasi atas infrastruktur di layanan pendidikan ini kami juga kesulitan. Ini semacam pemberitahuan Pak Ketua KPK (Firli Bahuri) mudah-mudahan lain kali kalau ada barang sitaan jangan lupakan Kementerian Agama," katanya.
Kementerian Agama mendapatan aset berupa tanah seluas 493 meter persegi dan 2.769 meter persegi di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur. Dengan total aset senilai Rp6.042.270.000,00. Aset itu merupakan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra juga mengapresiasi KPK yang telah menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan kepada lembaganya.
"Tentu acara serah terima penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi yang dihibahkan kepada KPU kami mengucapkan terim kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK yang telah membantu KPU mendapatkan harta rampasan tadi," ujar Ilham.
Ilham mengatakan bahwa Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat merupakan peninggalan zaman Belanda.
"Pertama adalah KPU ini gedungnya tua, gedung zaman Belanda. Kadang-kadang kalau datang ke KPK, kami lumayan envy juga sama KPK, luar biasa gedungnya representatif dan besar," kata Ilham.
Ia mengatakan bahwa KPU berencana untuk memanfaatkan aset bangunan tersebut untuk pengarsipan.
"Saat ini memang gedung itu gedung zaman Belanda dan kami memang kesulitan, terutama dalam pengarsipan," ujarnya.
Walaupun saat ini pengarsipan sedang berupaya untuk dibuat dengan teknologi infomasi, menurut dia, keberadaan rumah tersebut untuk memaksimalkan kerja-kerja anggota KPU.
Selain untuk pengarsipan, kata Ilham, opsi lainnya juga dapat untuk museum.
KPU mendapatkan aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Cempaka Putih 25 Nomor 28 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan luas tanah 543 meter persegi dan luas bangunan 282,57 meter persegi dengan total aset senilai Rp8.101.723.000,00. Aset itu merupakan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi Muhtar Ependy.