Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 3 Maret. Dia menyebut kehadirannya itu untuk berdiskusi dengan pimpinan KPK. 

"Diskusi saja, diskusi," kata Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan pimpinan komisi antirasuah melakukan audiensi dengan Yaqut terkait upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama.

"Siang ini Pimpinan KPK akan menerima audiensi dari Menteri Agama beserta jajaran terkait program pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama," katanya dalam keterangan tertulis.

Dalam pertemuan ini, Yaqut hadir didampingi jajarannya, seperti Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, serta Staff Khusus. Rombongan tersebut diterima oleh Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango beserta jajaran di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. 

Lebih lanjut, dalam audiensi ini dibahas sejumlah hal, seperti supervisi dari KPK khususnya terkait pencegahan korupsi sebagai upaya untuk mengurangi potensi fraud dan penyimpangan di lingkungan Kemenag.

"Menag juga menyampaikan pentingnya kerja sama pencegahan dan koordinasi supervisi dari KPK mengingat kerawanan dan potensi korupsi terkait tugas dan kewenangan Kemenag. Salah satunya terkait penyelenggaraan haji dan umroh," kata Ipi.

Harapan dan maksud kedatangan Yaqut untuk menguatkan program pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag, disambut baik oleh jajaran KPK. Selanjutnya, komisi antirasuah ini meminta Yaqut dan jajarannya mengambil pelajaran dari sejumlah kasus korupsi yang pernah ditangani KPK di kementerian tersebut.

Beberapa kasus korupsi di Kemenag yang ditangani KPK, yaitu kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah Tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah pada Ditjen Pendis Kemag tahun 2011; kasus suap terkait jual beli jabatan di Kemag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romy; serta kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Kewenangan Kemenag khususnya dalam pengadaan barang dan jasa yang tersentralisasi seperti dalam kasus pengadaan laboratorium dan pengadaan Al-Quran dapat menjadi pembelajaran dan perlu dievaluasi. KPK mencatat kerawanannya dalam proses mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaannya. Kerawanan juga disebabkan besarnya kewenangan dan kontrol Kemag yang meliputi hingga ke daerah," jelas Ipi.

Selain itu, untuk penguatan pencegahan korupsi melalui pendidikan, KPK telah dan akan terus mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada semua jenjang pendidikan di bawah Kemenag sebagai upaya pembangunan integritas. Demikian juga untuk menjaga integritas penyelenggara negara dan pegawai negeri melalui kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi. 

"KPK juga mengingatkan agar Kemenag mengevaluasi dan memperbaiki beberapa kerentanan yang telah diidentifikasi berdasarkan kajian sistem yang telah KPK sampaikan untuk mencegah tindak pidana korupsi ke depan," pungkasnya.