JAKARTA - Polri menegaskan pembubaran posko banjir yang diadakan oleh Front Pembela Islam (FPI) karena FPI masuk dalam organisasi terlarang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menampik isu yang beredar pembubaran dilakukan dikarenakan kegiatan sosial yang dilakukan.
"Kita tidak meributkan itu. Tentunya kita melihat bahwa FPI sebuah organisasi terlarang. Jadi bukan kegiatannya, tapi organisasinya," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin, 22 Februari.
Ramadhan memastikan semua orang diperbolehkan menggelar kegiatan sosial. Tapi dalam persoalan ini, semua eks anggota FPI tidak diperkenankan untuk menggunakan lagi atribut organisasi tersebut.
"Jadi bukan dia melakukan kegiatan tadi, misalnya dia bantu banjir. Tapi dia ngga boleh membawa-bawa atribut atau organisasi tersebut," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, posko banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur dibubarkan. Penyebabnya karena atribut Front Pembela Islam (FPI) yang digunakan.
Pantauan di lokasi, sebanyak kurang lebih 15 anggota eks FPI datang ke lokasi banjir di Cipinang Melayu.
BACA JUGA:
Sejumlah eks anggota FPI itu memang tampak masih mengenakan sejumlah atribut FPI. Hal itu terlihat pada kaus yang digunakan, pelampung, jaket pelampung, perahu karet, hingga bendera berlogo FPI.
FPI juga mendirikan posko di tempat tinggal salah satu anggota relawan, Jl. Cipinang Melayu depan Mal Cipinang. Mereka menyiapkan tempat untuk posko dapur umum dan bantuan konsumsi untuk masyarakat.
Namun, Posko FPI ini tidak bertahan lama. Menurut salah satu relawan, polisi mendatangi posko tersebut dan memberi waktu dalam 5 Menit posko kemanusiaan FPI harus bubar, atau relawan akan dibawa ke Polres.
"Tolong atributnya (FPI) dilepasin," kata seorang polisi di lokasi, Sabtu, 20 Februari.