Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menyesalkan larangan polisi kepada pihaknya untuk menggelar konferensi pers.

Rencananya, Juru Bicara FPI, Munarman akan menggelar konferensi pers untuk menyikapi keputusan pemerintah lewat surat keputusan bersama (SKB) yang melarang segala aktivitas FPI. 

Konferensi pers ini sedianya digelar di markas FPI, Petamburan pada pukul 16.15 WIB. Namun, kegiatan ini batal karena telah dilarang oleh polisi.

Kata Sugito, konferensi pers yang mereka rencanakan merupakan hak sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat.

"Konferensi pers terhadap pembubaran FPI itu kan hak DPP FPI untuk menyikapi, untuk menyampaikan tapi ini sampai tidak diperbolehkan. Padahal hak untuk menyampaikan pendapat itu adalah hak setiap warga negara. DPP FPI menyesalkan hal itu," kata Sugito saat baru tiba di Petamburan, Rabu, 30 Desember.

Ketika aparat TNI-Polri tengah mencopot semua atribut FPI, Sugito mengaku dirinya baru saja tiba dari Polda Metro Jaya menjenguk pimpinan FPI, Rizieq Shihab. 

Tujuan Sugito ke Petamburan adalah untuk menyerahkan disertasi Rizieq ke rumahnya. "Ini dokumen disertasi beliau. Ada beberapa hal perlu dikoreksi kita datang ke sana dan ini kami mau mengembalikan ini ke umi," ucapnya.

Saat menemui Rizieq di Polda siang tadi, Rizieq memerintahkan Sugito untuk menggugat keputusan pembubaran organisasi FPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Habib Rizieq bilang, tolong kita persiapkan langkah-langkah hukum, gugat PTUN. Kalau misalnya ada format resmi dari pemerintah yang terkait dengan pembubaran kita akan mengajukan gugatan PTUN," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyebut pihaknya melarang Front Pembela Islam (FPI) menggelar konferensi pers terkait pembubaran organisasinya.

"Tidak boleh (konferensi pers) karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Jadi, tidak boleh," kata Heru di kawasan Petamburan.