JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menegaskan pihaknya melarang Front Pembela Islam (FPI) menggelar konferensi pers terkait pembubaran organisasinya.
Rencananya, Juru Bicara FPI, Munarman akan menggelar konferensi pers untuk menyikapi keputusan pemerintah lewat surat keputusan bersama (SKB) yang melarang segala aktivitas FPI.
Konferensi pers ini sedianya digelar di markas FPI, Petamburan pada pukul 16.15 WIB. Namun, kegiatan ini batal karena telah dilarang oleh polisi.
"Tidak boleh (konferensi pers) karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Jadi, tidak boleh," kata Heru di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember.
Saat ini, gabungan TNI-Polri menindaklanjuti SKB pemerintah dengan mendatangi Petamburan yang dikenal sebagai markas FPI. Dari live streaming Youtube eradotid, tampak personel polisi dan prajurit TNI masuk ke gang-gang di Petamburan.
Heru melanjutkan, aparat meminta warga setempat melepaskan atribut seperti bendera, banner, hingga papan sekretariat FPI yang dipasang di sejumlah titik permukiman.
“SKB ditandatangani bersama, kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik banner, pamflet atribut yang ada sudah kita lepas semua,” ujar Heru.
BACA JUGA:
Sebelumnya, pemerintah melarang segala aktivitas atau kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Larangan ini tertuang dalam surat keputusan bersama yang diteken 6 pejabat.
“Jadi dengan larangan ini (FPI) tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan pemerintah daerah kalau ada organisasi mengantasnamakan FPI itu dianggap harus tidak ada dan harus ditolak karena legal standing tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Surat keputusan bersama ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar.