Pemerintah: Penggunaan Simbol dan Atribut FPI Dilarang
ILUSTRASI/Imam Besar FPI Rizieq Shihab bersama pendukungnya (Irfan Meidianto/ VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Selain melakukan pelarangan terhadap organisasi Front Pembela Islam (FPI), pemerintah juga melarang penggunaan atribut maupun simbol FPI.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Ommar Sharief Hiariej setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam kementerian dan lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, serta Menkumham Yasonna Laoly. 

"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Eddy di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember.

Jika ke depan masih terjadi pelanggaran, maka aparat penegak hukum bakal melakukan tindakan tegas terkait hal ini.

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," tegasnya.

Eddy juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan maupun penggunaan simbol dan atribut FPI. Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan atribut maupun simbol organisasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telahh melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sehingga organisasi ini  tidak lagi memiliki kedudukan hukum sebagai organisasi masyarakat (ormas) atau pun organisasi biasa.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers, Rabu, 30 Desember. 

Mahfud menjelaskan, secara de jure, FPI sejak 20 Juni 2019 telah bubar sebagai ormas. Namun FPI sebagai organisasi dinilai pemerintah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum.

“Seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” ujar Mahfud MD.

Dengan larangan segala kegiatan FPI, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

“Kepada aparat pemerintah pusat dan pemerintah daerah kalau ada organisasi mengantasnamakan FPI itu dianggap harus tidak ada dan harus ditolak karena legal standing tidak ada terhitung hari ini,” kata Mahfud.