JAKARTA - Pemerintah melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI). FPI tidak punya lagi kedudukan hukum sebagai organisasi masyarakat (ormas) atau pun organisasi biasa.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers, Rabu, 30 Desember.
Mahfud menjelaskan, secara de jure, FPI sejak 20 Juni 2019 telah bubar sebagai ormas. Namun FPI sebagai organisasi dinilai pemerintah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum.
“Seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” ujar Mahfud MD.
Dengan larangan segala kegiatan FPI, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
“Kepada aparat pemerintah pusat dan pemerintah daerah kalau ada organisasi mengantasnamakan FPI itu dianggap harus tidak ada dan harus ditolak karena legal standing tidak ada terhitung hari ini,” kata Mahfud.
BACA JUGA:
Pengumuman larangan segala kegiatan FPI disampaikan Mahfud MD dalam jumpa pers yang juga dihadiri Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah pejabat lainnya.