JAKARTA - Pemerintah lewat surat keputusan bersama (SKB) melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI). SKB ini langsung ditindaklanjuti tim gabungan TNI-Polri dengan mendatangi Petamburan yang dikenal sebagai markas FPI.
Pasukan TNI-Polri mengawasi pencopotan segala atribut FPI. Dari live streaming ERA.id, tampak personel polisi dan prajurit TNI masuk ke gang-gang di Petamburan. Warga kemudian melepaskan atribut seperti bendera yang dipasang di sejumlah titik permukiman.
“SKB ditandatangani bersama, kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik banner, pamflet atribut yang ada sudah kita lepas semua,” kata Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto di lokasi, Rabu, 30 Desember.
“Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas. Kami meyakinkan markas ini tidak ada aktivitas kegiatan lagi, kami, saya dan Dandim selalu akan mengawasi bahwa SKB yang ditandatangani akan kita tegakkan,” tegas Kombes Heru.
Dalam penertiban atribut FPI ini, polisi sempat mendata 7 orang di sekitar lokasi. Kombes Heru lantas menegaskan kembali soal pelepasan atribut FPI yang harus dilakukan seusai SKB diteken bersama.
“Mereka sendiri melepas, apabila sudah melepas kita biarkan saja, kalau tidak mau melepas akan kita lakukan (pencopotan atribut,red),” kata Kombes Heru.
- Pemerintah melarang segala aktivitas atau kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Larangan ini tertuang dalam surat keputusan bersama yang diteken 6 pejabat.
“Jadi dengan larangan ini (FPI) tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan pemerintah daerah kalau ada organisasi mengantasnamakan FPI itu dianggap harus tidak ada dan harus ditolak karena legal standing tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers, Rabu, 30 Desember.
Surat keputusan bersama ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar.
Mahfud MD menegaskan FPI tak punya lagi kedudukan hukum (legal standing). Karenanya, segala kegiatannya dilarang.
“Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan , sweeping, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud memaparkan pelanggaran hukum yang jadi dasar pelarangan aktivitas FPI.
BACA JUGA:
Atribut FPI Dilarang
Selain melakukan pelarangan terhadap organisasi Front Pembela Islam (FPI), pemerintah juga melarang penggunaan atribut maupun simbol FPI.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Ommar Sharief Hiariej setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam kementerian dan lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, serta Menkumham Yasonna Laoly.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Eddy di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember.
Jika ke depan masih terjadi pelanggaran, maka aparat penegak hukum bakal melakukan tindakan tegas terkait hal ini.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," tegasnya.
Eddy juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan maupun penggunaan simbol dan atribut FPI. Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan atribut maupun simbol organisasi tersebut.