Tak Ikut Turunkan Atribut FPI, Pemprov DKI: Tak Ada Perintah Pemerintah Pusat
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (DOK. VOI/Diah Ayu)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi penurunan atribut Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat TNI-Polri di Petamburan.

Riza menyebut, Pemprov DKI tak mendapat perintah apa pun untuk turut membersihkan atribut FPI yang saat ini telah dilarang berkegiatan. Itu sebabnya, tak ada jajaran Satpol PP yang terlibat dalam penertiban tersebut.

"Kami kan sendiri baru tahu saat diumumkan oleh pemerintah tadi siang ya. Sampai hari ini belum ada permintaan atau perintah dari pemerintah pusat terkait apa yang dimintakan kepada kami," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember.

Riza menyebut, masalah legalitas organisasi FPI, meskipun lokasinya berada di Jakarta, sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah pusat. Riza tak mau ikut campur urusan tersebut.

"Prinsipnya, masalah ormas apa pun itu, termasuk FPI, semua itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Mana ormas yang diterima dan dibubarkan itu menjadi kewenangan pusat. Kami di provinsi tidak akan mencampuri urusan ormas-ormas," ungkap Riza.

Pemerintah melarang segala aktivitas atau kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Larangan ini tertuang dalam surat keputusan bersama yang diteken 6 pejabat.

“Jadi dengan larangan ini (FPI) tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan pemerintah daerah kalau ada organisasi mengantasnamakan FPI itu dianggap harus tidak ada dan harus ditolak karena legal standing tidak ada terhitung hari ini,” kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan FPI tak punya lagi kedudukan hukum (legal standing). Karenanya, segala kegiatannya dilarang. 

Sore tadi, gabungan TNI-Polri menindaklanjuti SKB pemerintah dengan mendatangi Petamburan yang dikenal sebagai markas FPI. Dari live streaming Youtube eradotid, tampak personel polisi dan prajurit TNI masuk ke gang-gang di Petamburan.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyebut, aparat meminta warga setempat melepaskan atribut seperti bendera, banner, hingga papan sekretariat FPI yang dipasang di sejumlah titik permukiman.

“SKB ditandatangani bersama, kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik banner, pamflet atribut yang ada sudah kita lepas semua,” ujar Heru.

“Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas. Kami meyakinkan markas ini tidak ada aktivitas kegiatan lagi, kami, saya dan Dandim selalu akan mengawasi bahwa SKB yang ditandatangani akan kita tegakkan,” lanjutnya.