JAKARTA - Posko banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur harus bubar. Penyebabnya karena atribut Front Pembela Islam (FPI) yang digunakan.
Dilansir dari ERA.id, belasan mantan anggota FPI ikut turun membantu korban banjir di Cipinang Melayu, Sabtu, 20 Februari.
Pantauan di lokasi, sebanyak kurang lebih 15 anggota eks FPI datang ke lokasi banjir di Cipinang Melayu.
Sejumlah eks anggota FPI itu memang tampak masih mengenakan sejumlah atribut FPI. Hal itu terlihat pada kaus yang digunakan, pelampung, jaket pelampung, perahu karet, hingga bendera berlogo FPI.
FPI juga mendirikan posko di tempat tinggal salah satu anggota relawan, Jl. Cipinang Melayu depan Mal Cipinang. Mereka menyiapkan tempat untuk posko dapur umum dan bantuan konsumsi untuk masyarakat.
Namun, Posko FPI ini tidak bertahan lama. Menurut salah satu relawan, polisi mendatangi posko tersebut dan memberi waktu dalam 5 Menit posko kemanusiaan FPI harus bubar, atau relawan akan dibawa ke Polres.
"Tolong atributnya (FPI) dilepasin," kata seorang polisi di lokasi, Sabtu, 20 Februari.
Hingga saat ini belum ada keterangan dari kepolisian mengenai kejadian di Cipinang Melayu.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Ommar Sharief Hiariej di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020.
Jika ke depan masih terjadi pelanggaran, maka aparat penegak hukum bakal melakukan tindakan tegas terkait hal ini.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," tegasnya.
Eddy juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan maupun penggunaan simbol dan atribut FPI. Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan atribut maupun simbol organisasi tersebut.
BACA JUGA:
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang sama.
Mahfud menjelaskan, secara de jure, FPI sejak 20 Juni 2019 telah bubar sebagai ormas. Namun FPI sebagai organisasi dinilai pemerintah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum.
“Seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” ujar Mahfud MD.
Dengan larangan segala kegiatan FPI, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap kegiatan yang mengatasnamakan FPI.