Aktivitas FPI Dilarang, Pemerintah Putar Video Rizieq Dukung ISIS dan Baiat Massal di Makassar
Video rekaman Rizieq Shihab saat berbicara ISIS diputar usai jumpa pers di Kemenko Polhukam (Youtube Kemenko Polhukam RI)

Bagikan:

JAKARTA - Video rekaman Rizieq Shihab saat berbicara soal ISIS diputar usai pemerintah menyatakan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dilarang. Bukan cuma video soal ISIS, ada rekaman lainnya yang diputar.

"Jangan mau kita diadu domba dengan ISIS. Sekarang ini banyak pihak-pihak menginginkan supaya kita bermusuhan dengan ISIS, betul? Supaya menggebuki ISIS, betul? Itu tidak akan dilakukan oleh FPI, saudara," kata Rizieq Shihab dalam video yang diputar di Kemenko Polhukam usai jumpa pers surat keputusan bersama (SKB) larangan aktivitas FPI, Rabu, 30 Desember.

Selain itu, ada video anggota FPI yang mendukung baiat massal ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam keterangan di video, rekaman ini dibuat pada 25 Januari 2015.

Ada juga video provokasi pimpinan FPI saat konflik Ambon-Poso. “Kita tantang mereka untuk perang melawan kita,” kata Rizieq Shihab dalam video yang diputar dilihat dari YouTube Kemenko Polhukam RI.

Pemerintah melarang segala aktivitas atau kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Larangan ini tertuang dalam surat keputusan bersama yang diteken 6 pejabat.

“Jadi dengan larangan ini (FPI) tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan pemerintah daerah kalau ada organisasi mengantasnamakan FPI itu dianggap harus tidak ada dan harus ditolak karena legal standing tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Surat keputusan bersama ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar. 

 Dalam jumpa pers, pemerintah membuka data soal keterlibatan anggota atau yang pernah bergabung dengan Front Pembela Islam (FPI) terkait tindak pidana. Kasus pidana ini menjadi salah satu dasar bagi pemerintah melarang segala kegiatan FPI.

“Pengurus dan anggota FPI maupun yang pernah bergabung berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya, 100 di antaranya telah dijatuhi pidana,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej

Prof Eddy Hiariej membacakan surat keputusan bersama terkait larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Pemerintah menegaskan FPI dianggap bubar sejak 20 Juni 2019.

“Keputusan Mendagri 20 Juni 2014 tentang surat keterangan terdaftar FPI sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sempai tanggal 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut secara de jure 20 Juni 2019 FPI dianggap bubar,” kata Wamenkumham.

Sementara itu, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro memastikan akan menggugat keputusan pemerintah lewat surat keputusan bersama (SKB) yang melarang kegiatan, aktivitas dan atribut FPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," kata Sugito saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember.

Sugito menuturkan, perlawanan lewat jalur hukum dilakukan atas perintah pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.

"Habib Rizieq bilang, tolong kita persiapkan langkah-langkah hukum, gugat PTUN. Kalau misalnya ada format resmi dari pemerintah yang terkait dengan pembubaran kita akan mengajukan gugatan PTUN," tuturnya

Sugito menyebut tim bantuan hukum FPI sedang mempersiapkan proses gugatan pencabutan izin organisasinya ke PTUN. "Secepatnya akan kita layangkan," tuturnya.