JAKARTA - Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi menduga mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyembunyikan informasi tentang aktivitas teroris. Pasalnya, Munarman menghadiri acara pembaiatan kelompok ISIS tapi tidak melapor kepada pihak kepolisian.
"Sebetulnya kalau dia (Munarman) tahu ada pembaiatan terhadap Abu Bakar Al Baghdadi, Munarman bisa diduga telah melakukan tindak pidana penyembunyian informasi terkait terorisme," tuturnya, dalam diskusi virtual, Minggu, 14 Februari.
Lebih lanjut, Husin mengatakan Munarman diduga melanggar Pasal 13 huruf C Undang-Undang Terorisme karena tidak melaporkan aktivitas pembaiatan teroris. Menurut dia, Munarwan juga salah karena menjadi pembicara dalam acara itu dan tidak melapor.
"Ini baru ramai setelah ada statement dari Aulia (terduga teroris yang tertangkap) bahwa 'Saya anggota FPI dibaiat oleh ISIS di hadapan Munarman', kita bisa duga ada pelanggaran di situ," tuturnya.
BACA JUGA:
Husin mengatakan Munarman sengaja menyembunyikan aktivitas pembaiatan teroris. Sebab, Munarman terlalu pintar untuk tidak mengetahui Pasal 13 huruf C Undang-Undang Terorisme.
"Jadi menurut saya Munarman ini kan sarjana hukum, mengerti mengenai hukum, dia tahu mengenai UU Terorisme," jelasnya.
Sebelumnya, keterlibatan Munarman dalam gerakan ISIS ini pertama kali keluar dari mulut terduga teroris Ahmad Aulia (AA). Ahmad Aulia adalah terduga teroris yang ditangkap di Makassar.
Ahmad Aulia mengatakan, dirinya berbaiat ke Abu Bakar Al Baghdadi, pimpinan ISIS, saat deklarasi FPI mendukung Daulatul Islam pada Januari 2015.
Saat berbaiat dihadiri Munarman selaku pengurus FPI Pusat, Ustaz Fauzan dan Ustaz Basri yang memimpin baiat. Setelah baiat, Ahmad Aulia mengaku rutin mengikuti taklim di markas FPI Makassar.