Bagikan:

JAKARTA - Polri membuka peluang untuk menindak para mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam jaringan terorisme. 

Hal ini menanggapi soal pernyataan salah seorang terduga teroris bernama Ahmad Aulia yang menyebut hadirnya eks Sekertaris FPI Munarman ketika berbaiat.

"Apabila kasus di Makassar ternyata melibatkan pemimpin FPI tentunya hal ini pun tidak menutup kemungkinan Densus 88 akan melakukan langkah-langkah penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat, 5 Februari.

Rusdi menegaskan akan menindak semua pihak yang terlibat dalam jaringan terorisme. Pernyataannya itu diungkapkan ketika ditanya soal ada-tidaknya rencana memeriksa Munarman

"Yang jelas siapa pun terlibat terhadap suatu tindak pidana pasti akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya, siapa pun dia," tegas dia.

Sebelumnya, Rusdi menyebut Polri masih menunggu hasil penyidikan dari Densus 88.

"Masih menunggu kerja dari Densus 88," katanya.

Persoalan ini bermula ketika video beredar di media sosial yang memperlihatkan kesaksian seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) sekaligus terduga teroris bernama Ahmad Aulia.

Berdasarkan video yang diunggah akun twitter @sahaL_AS, pria itu memutuskan untuk berbaiat kepada FPI bersama ratusan simpatisan lainnya.

"Saya berbaiat saat itu besama dengan seratus orang simpastian dan laskar FPI. Di markas FPI Makassar di jalan sungai limboto, Makassar," kata pria itu dikutip dari akun @sahaL_AS, Kamis, 4 Februari.

Selain itu, pada saat pria itu berbaiat dihadiri oleh mantan eks Sekertaris Umum FPI Munarman. Kemudian, pada proses baiat itu dipimpin oleh dua pemuka agama.

"Saya berbaiat dihadiri Munarman selaku pengurus FPI pusat pada saat itu. Ustad Fauzan dan Ustad Basri yang memimpin baiat pada saat itu," kata dia.