Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menerima hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 92 rekening Front Pembela Islam (FPI). Hanya saja, belum bisa ditentukan ada tidaknya pelanggaran pidana di balik hasil analisa itu. Sebab, sampai saat ini hasil analiasa masih dipelajari.

Dalam menindaklanjuti hasil analiasa itu, Polri telah menggelar rapat koordinasi dengan PPATK. Kemudian, beberapa pemilik rekening itupun sudah diketahui.

Para pemilik rekening itu merupakan mantan pengurus daerah hingga pusat Front Pembela Islam (FPI).

"Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa, 2 Februari.

Dari puluhan rekening itu, kata Rusdi, terdiri dari berasal dari belasan bank. Nantinya, hasil analisa itu akan menjadi rekomendasi untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana saat gelar perkara.

"92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia," ungkapnya.

"Tentunya hasil analisis PPATK menjadi masukan dari Bareskrim Polri dan tentunya Bareskrim Polri akan tindak lanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," sambung dia.

Sayangnya, Rusdi enggan menjelaskan perihal jumlah nominal uang yang terdapat dalam puluhan rekening itu. Alasannya, hal itu merupakan kewenangan penyelidik.

"Itu tidak bisa kita ekspos, tidak perlu diungkap di publik," tandas dia.

Namun saat Polri tengah mempelajari hasil analisa itu, muncul video pengakuan seorang terduga teroris bernama Ahmad Aulia. Dia merupakan teroris asal Makassar yang berbaiat ke FPI.

Video pengakuan itupun beredar di media sosial. Salah satu akun yang mengunggah video itu yakni @sahaL_AS.

Berdasarkan video itu, pria itu memutuskan untuk berbaiat kepada FPI bersama ratusan simpatisan lainnya.

"Saya berbaiat saat itu bersama dengan 100 orang simpastian dan laskar FPI. Di markas FPI Makassar di jalan sungai limboto, Makassar," kata pria itu dikutip dari akun @sahaL_AS, Kamis, 4 Februari.

Dihadiri Munarman

Selain itu, pada saat pria itu berbaiat dihadiri oleh mantan eks Sekertaris Umum FPI Munarman. Kemudian, pada proses baiat itu dipimpin oleh dua pemuka agama.

"Saya berbaiat dihadiri Munarman selaku pengurus FPI pusat pada saat itu. Ustaz Fauzan dan Ustaz Basri yang memimpin baiat pada saat itu," kata dia.

Pengakuan terduga teroris ini tentu saja menarik perhatian. Sebab, Munarman merupakan salah seorang mantan pentolan FPI.

Eks Sekretaris FPI, Munarman. (Foto: Dok. Antara)

Hanya saja Polri enggan berkomentar banyak perihal tersebut. Alasannya, Densus 88 Antiteror yang memiliki kewenangan dalam persoalan ini masih terus mendalami perihal pengakuan terduga teroris itu.

Terlepas benar tidaknya pengakuan dari Ahmad Aulia, Polri menyebut bakal menindak para mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam jaringan terorisme. 

"Apabila kasus di Makassar ternyata melibatkan pemimpin FPI tentunya hal ini pun tidak menutup kemungkinan Densus 88 akan melakukan langkah-langkah penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Rusdi.

Rusdi menegaskan akan menindak semua pihak yang terlibat dalam jaringan terorisme. Pernyataannya itu diungkapkan ketika ditanya soal ada-tidaknya rencana memeriksa Munarman

"Yang jelas siapa pun terlibat terhadap suatu tindak pidana pasti akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya, siapapun dia," tegas dia.