JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menilai langkah Densus 88 Antiteror Polri yang menangkap tiga terduga teroris, yang salah satunya tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI, bukan dari upaya membangun stigma buruk suatu institusi.
"Penangkapan terhadap tiga terduga yang dikenali sebagai dai, dan satunya lagi tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI, bukan dari upaya membangun stigma buruk terhadap peran dai dan institusi MUI," kata dia dikutip Antara, Rabu, 17 November.
Dia menilai kejadian itu hal biasa yang tidak bisa diduga terjadi dan dapat menyangkut siapa saja serta dari institusi mana saja.
Pangeran menilai, penangkapan Densus 88 merupakan aksi biasa dalam upaya mencegah terjadinya aksi terorisme karena pelaku yang ditangkap telah dibidik Densus 88 melalui rentang waktu lama dan dengan bukti-bukti kuat.
"Penangkapan terhadap para pelaku dan jaringan terorisme wajib diarahkan untuk mengusut dan menangkap tuntas dalang dari terorisme itu sendiri, karena tidak tertutup kemungkinan ada peran intelijen dan dana dari luar negeri seperti aksi teroris KKB di Papua," ujarnya.
Dia mengatakan, semua pihak wajib menghindari dan mencegah terhadap upaya "membakar" institusi MUI hanya karena ulah oknum yang ditangkap itu menjadi pengurus di dalamnya.
Hal itu, menurut dia, karena bagaimana pun eksistensi MUI bagian tidak terpisahkan dari peran umat Islam untuk penguatan rumah kebangsaan NKRI sehingga wajib jaga bersama atas peran terhormat institusi tersebut.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, mengungkapkan, tiga terduga teroris yang ditangkap di Bekasi memiliki peran sebagai pengurus dan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI).
Tiga terduga teroris yang ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, yakni berinisial AA, AZ, dan FAO, yang semuanya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.