JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat tidak menyebar isu provokatif terkait penangkapan terduga teroris Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat. Terutama soal pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Terkait dengan penangkapan 3 terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan," ujar Mahfud diakun Twitternya @mohmahfudmd dikutip VOI, Sabtu, 20 November.
Terseretnya MUI lantaran Ahmad Zain An-Najah merupakan salah satu anggota MUI. Dia merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan kepada pihak manapun untuk tidak membuat isu yang seolah-olah pemerintah sedang menyerang MUI. Pihak-pihak yang menyebarkan isu itu dianggap tak mengerti proses hukum yang berlaku.
"Dan jangan memprovokasi mengatakan pemerintah via Densus 88 menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan bukan pemahaman atas peristiwa," katanya.
BACA JUGA:
"Pun penangkapan oknum MUI sebagai tetduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI," sambungnya.
Sebab, penangkapan teroris bisa dilakukan di mana pun. Asalkan, aparat penegak hukum sudah memiliki alat bukti yang cukup.
"Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid dan lain-lain. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," papar Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menyetakan keberadaan MUI didasari dengan Undang-Undang. Sehingga, tak bisa seenaknya dibubarkan begitu saja.
"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per Undang-undangan. Misal, di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c) juga di Pasal 32 (22) UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan," tandas Mahfud.