JAKARTA - Penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi 16 November kemarin berbuntut panjang. Salah satu isu yang berkembang yakni munculnya tagar #bubarkanMUI. Lalu apa yang terjadi bila hal itu terjadi?
Densus 88 Antiteror menangkap tiga terduga teroris yang disebut terlibat jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Ketiganya yakni Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Farid Okbah, Ustaz lulusan Universitas Al-Azhar Cairo-Mesir, Anung Al-Hamat, dan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah. Pasca penangkapan itu, narasi bubarkan MUI pun muncul.
Seperti diketahui, Densus 88 menangkap Anggota Komisi Fatwa MUI, Zain An-Najah di wilayah Bekasi Jawa Barat, Selasa 16 November. Polisi menyebut Zain merupakan anggota Dewan Syuro dalam jaringan teroris JI dan juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Ketua Umum MUI, Miftachul Akhyar dalam keterangannya pada Rabu 17 November, menyebut dugaan keterlibatan terosis pada anggotanya merupakan urusan pribadinya dan tak ada sangkutan dengan MUI. "Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," ujarnya.
Karenanya, orang yang kerap disapa Kiai Miftah ini menyerahkan proses hukum kepada Polri. Namun, MUI meminta agar dalam proses penanganan kasus ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, MUI juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu yang beredar. Proses hukum akan tetap berlangsung sesuai aturan.
"MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu," tandas Akhyar.
Dorongan pembubaran
Peristiwa penangkapan Zain berbuntut panjang. Sampai-sampai muncul dorongan pembubaran MUI di ruang publik. Di medis sosial Twitter tagar #bubarkanMUI sempat trending.
Akun @Tonga_Nixon adalah salah satu yang meramaikan tagar #BubarkanMUI. "Oknum Majelis Ulama Indonesia terlibat terorisme, ingat ya gaess, 'OKNUM' Majelis Ulama Indonesia. Ayo bantu Up #BubarkanMUI karena memang sudah saatnya harus dibubarkan.
Oknum Majelis Ulama Indonesia terlibat terorisme, ingat ya gaess, "OKNUM" Majelis Ulama Indonesia
Ayo bantu Up#BubarkanMUI
karna memang sdh saatnya harus dibubarkan
— Suara Hati (@Tonga__Nixon) November 16, 2021
Selain itu ada akun @riverfide yang bernada serupa. "Sudah layak densus 88 tangkap Anwar Abbas dan segera #bubarkanMUI."
Kendati demikian, warganet pun seperti terbelah. Sebagian warganet menandingi tagar #bubarkanMUI dengan meramaikan hastag #dukungMUI.
Salah satu akun yang meramaikan tagar #dukungMUI yakni Hilmi Firdausi. Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Qur'an Assa'adah ini mengatakan kalau memang di MUI ada yang terindikasi terorisme buktikan saja secara hukum bukan dengan menyuarakan bubarkan MUI.
"Kalau memang di MUI ada yang terindikasi terorisme, buktikan saja secara hukum... Bukan dengan menyuarakan bubarkan MUI yang sudah berdiri sejak 1975 & berjasa besar kepada umat dengan fatwa-fatwanya yang menjadi rujukan," tulisnya.
Kalau mmg di MUI ada yg terindikasi terorisme, buktikan saja scra hukum. Sy dengar ybs jg sdh dinonaktifkan. Bkn dgn menyuarakan bubarkan MUI yg sdh berdiri sjk 1975 & berjasa bsr kpd ummat dgn fatwa2nya yg mnjdi rujukan. Bismillah, ayo ramaikan tagar :#dukungMUI#kamibersamaMUI
— Hilmi Firdausi (@Hilmi28) November 17, 2021
Fungsi MUI
Seperti dikutip dari laman mui.or.id, MUI merupakan tempat musyawarah para ulama dan cedekiawan Muslim di Indonesia. Tujuannya untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Organisasi ini berdiri di era Presiden Soeharto, pada 26 Juli 1975 di Jakarta.
MUI sendiri berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama dan cendekiawan yang berasal dari berbagai penjuru tanah air. Pembentuknya terdiri dari 10 orang ulama dari ormas-ormas Islam tingkat pusat yakni NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math'laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah. Selain itu ada 4 orang ulama dari Indas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI. Serta, 13 orang cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.
"Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama, zuama dan cendekiawan muslim. Kemudian tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I," tertulis.
Sebagai wadah musyawarah para ulama maupun cendekiawan muslim, MUI berfungsi untuk memberikan bimbingan dan tutunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat. Kemudian memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan masyarakat.
Selain itu fungsi MUI juga antara lain untuk meningkatkan ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar umat beragama, menjadi penghubung antara ulama dan pemerintah serta penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional. Serta meningkatkan hubungan kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan Muslim dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
Bagaimana kalau dibubarkan?
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah berpendapat membubarkan MUI bukanlah perkara mudah. Persoalannya kata Trubus, lembaga apa yang bisa mengawal fungsi vital terkait dengan Islam kalau bukan MUI.
"Dan persoalannya kalau mungkin dibubarkan, pertanyaannya lembaga apa yang bisa mengawal fungsi vital yang terkait dengan Islam. Karena persoalannya banyak orang-orang yang menggunakan label Islam untuk keperluan sekte-sekte tersendiri. Nah disinilah fungsi kontrol MUI berjalan," kata Trubus kepada VOI.
Sebab selama ini menurut Trubus ada saja sekte-sekte yang mengatasnamakan Islam namun melenceng dari ajaran. "Tidak salat lah, tidak puasa. Di sinilah peran MUI untuk mengontrol. Kalau tidak ini bisa merajalela di masyarakat."
Selain itu persoalan lain yang bisa timbul kalau MUI sampai bubar adalah menyangkut persoalan fatwa. "Nanti lembaga-lembaga mungkin bisa jalan sendiri-sendiri. Nah fatwa MUI ini meminamilisir kegamangan masyarakat. Misalnya saja soal vaksin."
Trubus berpendapat secara organisasi sebetulnya MUI tak ada masalah. Hanya saja ia menilai banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan dari sisi sumber daya manusianya.
"Setau saya MUI itu ada dalam rangka untuk mengawal umat. Tapi seringkali SDMnya itu bermasalah dalam mengeluarkan statemen-statemen," ujar Trubus.
*Baca Informasi lain tentang MUI atau baca tulisan menarik lain dari Ramdan Febrian Arifin.
BERNAS Lainnya
BACA JUGA: