Wacana Pembubaran MUI, PKS: Ada Penunggang Gelap Manfaatkan Isu Pemberantasan Terorisme
Sekretaris Jenderal DPP PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi (tengah) melaksanakan kunjungan kerja di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat, 19 November (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menilai ada penunggang gelap dalam isu pemberantasan terorisme.

Pasalnya, ada dorongan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) pasca ditangkapnya anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An-Najah oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri karena diduga terlibat jaringan terorisme.

“Ada penunggang gelap yang memanfaatkan isu pemberantasan terorisme. Mereka ini menunggangi isu pemberantasan terorisme untuk membubarkan MUI. Jelas kita harus berhati hati menyikapi penunggang gelap seperti ini," ujar Aboe dalam keterangannya, Rabu, 24 November. 

 

Ketua MKD DPR itu mengingatkan masyarakat tidak menggunakan logika kebablasan dalam menyikapi persoalan tersebut. 

“Jika ada salah satu anggota MUI yang terpapar paham radikalisme, bukan berarti MUI harus dibubarkan. Ini adalah pemikiran yang kebablasan," kata Habib. 

 

"Sama halnya jika ada oknum kepolisian yang terpapar seperti Sofyan Tsauri atau Bripda Nesti, lantas berpikir akan membubarkan kepolisian. Tentu ini sangat tidak tepat, logikanya sesat dan menyesatkan," lanjutnya.  

 

Menurutnya, tidak ada satu institusi pun yang bisa menjamin jajarannya steril dari pengaruh radikalisme. Oleh karenanya, kata Habib, yang bisa dilakukan adalah meningkatkan kewaspadaan dan membentengi mental personel dengan baik. 

 

"Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan sosialisasi empat pilar kebangsaan. Sehingga akan menumbuhkan jiwa nasionalisme dan kesadaran dalam berbangsa serta bernegara," kata anggota MPR RI dari dapil Kalimantan Selatan itu.

 

Sekjen PKS itu juga mengajak masyarakat untuk mawas diri dan menjaga lingkungannya dari hal yang bisa merusak keamanan. 

“Perlindungan paling baik adalah kita mawas diri sejak dari lingkungan. Sehingga jika ada sesuatu yang tidak wajar dan berpotensi mengganggu keamanan masyarakat bisa melaporkannya kepada perangkat desa setempat atau pihak kepolisian terdekat," tukas Habib Aboe Bakar.