PB Alkhairat Palu Yakin, Wibawa MUI Masih Terjaga Usai Mantan Pengurusnya Terlibat Kasus Terorisme
Ketua Umum Pengurus Besar Alkhairat Palu, Habib Ali Bin Muhammad Aldjufri (ANTARA)

Bagikan:

PALU - Pengurus besar Alkhairat Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, mengatakan kewibawaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap terjaga pascapenangkapan mantan pengurus MUI Pusat karena diduga terlibat  terorisme.

"Di ketahui status AZA sudah nonaktif di kepengurusan MUI Pusat," kata Ketua Umum pengurus besar Alkhairat Habib Ali Bin Muhammad Aldjufri yang ditemui di Palu, Antara, Senin, 22 November. 

Pada prinsipnya, Alkhairaat menginginkan keamanan dan ketertiban dari hal-hal yang bisa mencemarkan nama baik organisasi perhimpunan para ulama dan agama Islam itu sendiri. Sebab, Islam merupakan agama salam atau agama yang membawa pesan perdamaian. Alkhairaat juga mengacu pada keputusan yang diambil oleh MUI Pusat.

"Saya mengimbau abnaulkhairaat dan masyarakat umum untuk tidak berspekulasi terhadap apapun dalam insiden itu, sampai dengan adanya pembuktian hukum secara benar," ucap Ali.

Sementara itu menurut Sekjen MUI Sulteng Sofyan Bachmid, insiden itu setidaknya menjadi pelajaran dan catatan bagi MUI ke depan.

"Tidak ada orang yang tidak pernah berbuat salah, kita jadikan ini sebagai ujian bagi MUI,” ujar Sofyan yang dihubungi di Palu.

Sofyan juga menyayangkan adanya pihak-pihak menyerukan tagar bubarkan MUI. Sebab selama ini tidak pernah ada institusi maupun lembaga negara lain yanbg mengharapkan hal tersebut.

Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin menegaskan, seruan untuk membubarkan tempat berhimpunnya ormas-ormas Islam yang sudah bersinergi bersama pemerintah sejak 1975 tidak memiliki alasan kuat.

"Kolaborasi dibangun bersama pemerintah membina umat sudah berlangsung lama dan berjalan dengan baik. Kalau dihubungkan ada oknum di dalam organisasi MUI diduga melakukan tindakan yang bertentang dengan konstitusi, saya kira bukan lembaganya yang salah, tapi oknumnya," ungkap Zainal yang juga guru besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Palu.

Ia juga menyampaikan agar seluruh masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebab hingga saat ini yang bersangkutan belum mendapatkan vonis atas perkara yang dituduhkan.

MUI baru akan mengambil sikap secara menyeluruh, setelah adanya kepastian hukum dari pengadilan, meski begitu hingga kini MUI telah menonaktifkan sementara dari keanggotaan.

"Membasmi oknum-oknum seperti itu, tidak harus dengan cara membubarkan lembaganya," katanya.

Diketahui, tiga terduga teroris berinisial AZA, FAO, dan AA, ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada 16 November 2021 di Bekasi, Jawa Barat.