Dicecar Politikus Gerindra soal Tugas Kompolnas, Mahfud MD: Yang Buat <i>Kan</i> DPR, Kalau Mau Dibubarkan, Bubarkan Saja
Menko Polhukam Mahfud MD di Komisi III DPR/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa ‘mencecar’ Mahfud MD soal tugas Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Tugas Kompolnas itu apa? Diperjelas," kata Desmond bertanya kepada Ketua Kompolnas sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, dilansir ANTARA, Senin, 22 Agustus.

Selain mempertanyakan tugas, Desmond, politikus Gerindra ini, menanyakan bentuk pengawasan yang dilakukan Kompolnas terhadap institusi Polri.

Desmond berbicara soal salah seorang anggota Kompolnas yang hanya menjadi "public relations" atau juru bicara atas keterangan Polres Jakarta Selatan yang akhirnya diketahui keterangan itu salah.

Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud MD menegaskan sebagai Menko Polhukam sekaligus "ex officio" Ketua Kompolnas dengan tugas ikut mengawasi dan memberikan rekomendasi.

"Kompolnas pengawas eksternal Polri, sebagai mitra," katanya.

Mahfud MD mengungkapkan saat pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dia telah menyampaikan jika Kompolnas bekerja sebagai mitra bukan seperti dulu sebagai musuh.

"Kami menempatkan diri sebagai mitra," ujarnya.

Mahfud menegaskan jika Komisi III DPR RI tidak puas akan kinerja Kompolnas, dapat membubarkan lembaga yang juga dibentuk DPR tersebut.

"Yang buat Kompolnas ada, ini kan DPR. Kalau mau dibubarkan bubarkan aja," saran Mahfud.

Komisi III DPR memanggil tiga lembaga negara untuk mendengarkan keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Tiga lembaga itu, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).