Bagikan:

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti langkah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menangkap tiga mubaligh dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Ketiganya adalah Ustaz Farid Okbah (FAO), Ustaz Zain An Najah (ZA), dan Ustaz Anung Al-Hamat (AA).

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, mengingatkan Densus 88 dapat memenuhi hak-hak ketiga mubaligh selama masa penanganan dan pemeriksaan.

"Saya berkewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan selama mereka ditahan. Dengan kata lain, hak-hak mereka harus dipenuhi," ujar Nasir kepada wartawan, Rabu, 17 November.

Menurutnya, Densus 88 harus mengedepankan transparansi serta tidak sewenang-wenang dalam hal penangkapan terhadap mubaligh tersebut. Sebab dia menilai, ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri.

Legislator dapil Aceh itu menekankan, pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, memang memberikan hak kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.

"Namun dalam kasus seperti itu, Densus 88 harus memberikan penjelasan yang transparan atas penangkapan tersebut," jelas Nasir Djamil.

Seperti diketahui, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri melakukan operasi penangkapan terhadap tiga orang terduga teroris. Satu di antaranya merupakan anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketiganya merupakan kelompok dari Jamaah Islamiyah (JI), yakni AA (44) bekerja sebagai dosen, ditangkap Selasa pagi, pukul 05.49 WIB di kediamannya, Jalan Raya Legok, Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kemudian terduga teroris berinisial AZ (50), berprofesi sebagai dosen, ditangkap pukul 04.39 WIB di wilayah Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Bekasi. Satu lagi berinisial FAO, ditangkap di Kelurahan Jati Melati, Kota Bekasi.