Respons Pengacara soal Penahanan Farid Okbah hingga Ahmad Zain, Polri: Bisa ke Mabes 
ILUSTRASI/MABES POLRI/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polri mengatakan keberadaan Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al-Hamad masih berada di Mabes Polri di bawah penanganan Densus 88 Antiteror.

Pernyataan itu menanggapi kuasa hukum ketiga terduga teroris yang menyatakan pihak keluarga belum bisa bertemu dengan mereka.

"(Keberadaan tiga terduga teroris) di Mabes Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 18 November.

Ketiga terduga teroris itu masih dalam pemeriksaan intensif untuk kebutuhan penyelidikan. Tapi, Dedi menyatakan jika pihak keluarga bisa bertemu dengan para terduga teroris tersebut.

"Ya, pihak keluarga bisa ke Mabes," kata Dedi.

Sebelumnya, kuasa hukum ketiga terduga teroris, Ismar Syafruddin menyebut pascapenangkapan pihak keluarga belum mendapat kabar apapun. Terlebih perihal keberadaan mereka.

"Seseorang yang tidak diberi pendampingan hukum, tidak diketahui keluarganya ditahan dimana, kan kami tidak tahu," ujar Ismar.

Padahal, kata Ismar, setiap tersangka dalam kasus apapun harus mendapat pendampingan hukum. Hal ini pun sesuai dengan aturan yang berlaku

"Padahal hak tersangka itu sangat harus wajib. Nah ini yang menjadi keprihatinan kami," kata Ismar.