Bagikan:

JAKARTA - Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan menyatakan Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. Bahkan, total tiga orang yang diringkus.

"Betul, iya (Ahmad Zain anggota MUI Pusat)," ujar Michdan saat dikonfirmasi, Selasa, 16 November.

Untuk dua orang lainnya yaitu, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah dan Anung Al-Hamat. Mereka diringkus di lokasi berbeda.

"Barengan (penangkapan, red), tapi di tempat yang terpisah," kata Michdan.

Namun, untuk lokasi penangkapan, Michdan tak bisa merinci. Dia hanya mengetahui penangkapan Farid Okbah di Bekasi, Jawa Barat.

"Saya enggak tahu yang dua yang lain di tempat mana, tapi yang saya dapat info Ustad Farid," kata Michdan.

Sebagai informasi, Ahmad Zain An-Najah diketahui merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. Hal itu tercatat pada situs MUI, mui.or.id

Namun, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan lebih jauh perihal kebenaran status Ahmad Zain An-Najah yang merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.