Bagikan:

JAKARTA - Densus 88 Antiteror menyatakan tidak akan melakukan pengembangan dengan menggeledah kantor Majels Ulama Indonesia (MUI). Meski diketahui Ahmad Zain An Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

"Jadi tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke kantor MUI Pusat," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 17 November.

Tak dilakukannya penggeledahan, kata Rusdi, karena bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup. Di mana, bukti tersebut menjelaskan keterlibatan Ahmad Zain dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah cukup.

Meski, banyak dugaan dan isu yang berkembang jika Ahmad Zain menyebarkan paham-paham terorisme di MUI.

"Densus telah memiliki bukti yang cukup terhadap keterlibatan yang bersangkutan terhadap kelompok teror JI," kata Rusdi.

Menambahkan, Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri, Kombes Aswin Siregar menyatakan, dari pemeriksaan sementara Ahmad Zain dalam jaringan teroris JI sebagai sosok pemberi nasehat. Kemungkinan, dia sebagai sosok yang dihormati.

"Dalam JI yang bersangkutan adalah bersifat memberi nasehat dan masukan. Ini masih pendalaman hasil lidik terhadap beberapa tersangka lain yang juga berstatus dewan syuro, bagaimana cara kerja dan mekanismenya di dalam organisasi tersebut," kata Aswin

Densus 88 Antiteror meringkus tiga terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi, Jawa Barat. Mereka antara lain, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat.

Untuk terduga teroris Ahmad Zain diringkus Densus 88 Antiteror pada Selasa, 16 Novemver. Penangkapan itupun berlangsung di kediamannya yang berada di kawasan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

Nama Ahmad Zain tecantum pada situs resmi MUI, mui.or.id. Di mana, dia sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.