JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah akan terus bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah ditangkapnya Ahmad Zain An-Najah dan dua orang lainnya oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi isu yang meluas di tengah masyarakat terkait penangkapan tersebut. Penangkapan tersebut menyeret MUI karena Ahmad merupakan anggota Komisi Fatwa.
"Pemerintah akan terus bekerja sama dengan MUI sesuai dengan fungsi masing-masing untuk membangun Indonesia baldatun toyibatun, yakni negara yang baik, aman, damai, bersatu dalam ampunan dan lindungan Allah Yang Maha Kuasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin, 22 November.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan penangkapan terhadap Ahmad tidak ada kaitannya dengan MUI.
"Penangkapan ketiga terduga teroris tidak dilakukan di kantor MUI sehingga jangan berpikir bahwa itu penggerebekan di Kantor MUI dan tidak terkait dengan urusan MUI karena memang tidak ada hubungannya antara teroris dengan MUI," tegas Mahfud.
Lagipula, dia mengatakan sejak awal Densus 88 tidak pernah menyebut identitas Ahmad Zain An-Najah sebagai pengurus MUI dan saat ini sudah dinonaktifkan.
"Densus tidak pernah mengumumkan dan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI, enggak pernah. Polisi maupun Densus enggak pernah," ujarnya.
BACA JUGA:
Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak akan banyak bicara perihal penangkapan itu karena saat ini proses hukum tengah berjalan. Dia bilang, jika pemerintah bicara soal ini dikhawatirkan akan mengacaukan proses hukum.
Meski begitu, Mahfud meminta semua pihak memahami pengusutan dugaan terorisme ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme. "Termasuk kapan boleh didampingi pengacara, berapa lama pemeriksaan dan seterusnya," ungkapnya.
"Pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris itu akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," imbuh Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terkait aktivitas teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Bekasi pada Selasa, 16 November. Mereka yang ditangkap adalah Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat.
Hasil penyidikan Densus 88 Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Fadir Ahmad Okbah merupakan Anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. Sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.
LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.