JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan masyarakat mengkritisi penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat. Ia mengatakan siapa pun boleh berpendapat dan menyampaikan aspirasinya asalkan dilakukan sesuai aturan.
"Pemerintah tidak melarang siapa pun untuk menilai, mengkritik, serta mengekspresikan pendapat dan aspirasi terkait kasus ini baik pro maupun kontra. Hal itu bisa dilakukan oleh setiap warga negara sepanjang tidak dilakukan dengan tindakan kekerasan dan cara-cara melawan hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam, Senin, 22 November.
Mahfud mengatakan, Indonesia adalah negara demokrasi. Hanya saja, publik juga jangan lupa ada hukum yang mengatur perihal kebebasan di Tanah Air.
Dia mengatakan masyarakat boleh berpendapat pemerintah tidak fair ataupun Majelis Ulama (MUI) kecolongan karena salah satu terduga teroris itu adalah Ahmad Zain An-Najah yang merupakan anggota Komisi Fatwa.
Hanya saja, pihak yang memberikan bantahan terhadap hal-hal tersebut harus tetap diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan mereka. "Bolehah berpendapat, pemerintah tidak fair, MUI kecolongan tapi yang membantah juga harus diberi tempat (menyatakan, red) itu tidak benar. Asal jangan melanggar hukum," tegas eks Ketua MK ini.
"Yang melanggar hukum itu sudah ditangkap. Misalnya membuat instruksi duduki kantor-kantor polisi dan bakar itu kan sudah ada yang begitu, tangkap. Itu kan melanggar hukum. Kalau cuma menyatakan pemerintah menyerang ini dan macam-macam silakan itu (sampaikan, red) pendapat karena masyarakat sendiri membantahnya juga," imbuh dia.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terkait aktivitas teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Bekasi pada Selasa, 16 November. Mereka yang ditangkap adalah Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat.
Hasil penyidikan Densus 88 Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Fadir Ahmad Okbah merupakan Anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. Sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.
LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.