JAKARTA - Polri menyatakan payung hukum untuk merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (AS) diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat.
"Sekarang sedang berjalan mudah-mudahan tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 10 November.
Payung hukum itu mengatur mekamisme perekrutan eks pegawai KPK. Dalam merumuskan dasar hukum ini Polri bekerja sama dengan kementerian terkait.
Sehingga, ke depannya para mantan pegawai KPK akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri yang legal.
"Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen. Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen dapat dijaga legalitasnya," kara Rusdi
BACA JUGA:
Sebagai informasi, 57 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September lalu. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.
KPK berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan disebabkan oleh hasil asesmen mereka.
Jelang pemberhentian dilakukan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengaku ingin merekrut puluhan pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi ASN Polri. Keinginan ini disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi dan disetujui.
Ada pun alasan Sigit ingin merekrut puluhan pegawai ini karena Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.