JAKARTA - Polri menyebut tidak semua eks pegawai KPK yang menerima direkrut sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) Korps Bhayangkara. Ada 8 orang yang menolak perekrutan sebagai ASN Polri.
"Yang tidak bersedia (menjadi ASN Polri) 8 orang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin, 6 Desember.
Dari 8 orang itu, salah satu di antaranya yakni Rasamala Aritonang. Alasan menolak menjadi ASN Polri lantaran telah menjadi pengajar di salah satu Universitas.
Ramadhan menyeebutkan ada pula yang belum memberikan keputusan. Sehingga, Polri memberikan mereka waktu untuk menentukan pilihan.
"Menunggu Konfirmasi ada 4 orang dan diberikan batas waktu sampai besok pagi," kata Ramadhan.
Sehingga, total ada 12 orang yang menolak dan belum memberikan keputusan. Sementara, yang menerima untuk bergabung dengan Polri berjumlah 44 orang.
"Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang," kata Ramadhan.
Sedangkan, satu orang sisanya yakni Nanang. Dia disebut telah meninggal dunia pada bulan lalu.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Polri mengundang 57 eks pegawai KPK untuk mensosialisasikan Peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
"Senin (minggu depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada 56 eks pegawai KPK tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 4 Desember.
Undangan ini menyusul telah diterbitkannya Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri
Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus.
Menurut Dedi, sosialisasi merupakan tahapan yang dilakukan setelah Perpol diterbitkan dan sebelum eks pegawai KPK tersebut dilantik sebagai ASN Polri.
Nantinya, para eks pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).
Selanjutnya, Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP) bagi eks pegawai KPK tersebut.
"Untuk penempatan disesuaikan dengan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," kata Dedi.