Anggota DPR Termuda Hillary Brigitta Batal Minta Jasa Pengamanan dari TNI, Minta Maaf Sudah Bikin Gaduh
Hillary Brigitta Lasut (Foto via Instagram pribadi)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Hillary Brigitta Lasut, menarik surat sekaligus membatalkan permohonan penugasan anggota TNI AD sebagai bantuan pengamanan mandiri alias ajudan pribadi.

Pembatalan itu dikonfirmasi Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna kepada wartawan, Senin, 6 Desember.

Tatang mengungkapkan, Hillary Brigitta Lasut menarik dan membatalkan surat permohonannya melalui Surat Nomor 125/S.E./DPR-RI/HBL/ XII/2021 tertanggal 3 Desember 2021.

"Benar pembatalan permohonan penugasan anggota TNI AD sebagai ajudan pribadi oleh anggota Komisi I DPR-RI Fraksi Partai Nasdem Hillary Brigitta Lasut, yang sempat viral di media massa,” ujar Brigjen Tatang.

Dalam salinan surat tersebut, politikus NasDem itu juga menyampaikan permohonan maaf. Sebab, kata Hillary, surat permohonan permintaan ajudan itu menyebabkan kegaduhan di ruang publik.

"Kami memohon maaf dan semoga hal tersebut tidak menjadi hal yang dapat mengganggu kerjasama yang baik selama ini antara TNI AD dan Komisi I DPR RI khususnya dengan kelompok Fraksi Partai Nasdem," tulis Hillary.

Sebelumnya Hillary Brigitta Lasut, mengaku meminta bantuan pengamanan TNI bukan untuk gagah-gagahan. Dia menegaskan ingin merasa aman ketika berbicara atau melaksanakan tugas.

"Bisa dibilang saya meminta bantuan pengamanan karena butuh dan terdesak, bukan untuk kelihatan keren saja. Ada hal-hal besar dan strategis yang akan saya suarakan beberapa saat ke depan dan berpotensi mengganggu sekelompok oknum, sehingga saya yakin tindakan antisipasi tidak ada salahnya," ujar Brigitta, 2 Desember lalu.

Dia mengaku sudah berkirim surat langsung kepada KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkait permintaan bantuan pengamanan ini. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan Permen Nomor 85 Tahun 2014. Belied itu mengatur tentang tenaga profesi prajurit TNI yang bertugas di luar Institusi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.