Respons Fraksi NasDem Tanggapi Keinginan Hillary Brigitta Lasut Punya Ajudan dari TNI
Anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut (Foto: Instagram @hillarybrigitta)

Bagikan:

JAKARTA - Keinginan anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem sekaligus anggota DPR termuda, Hillary Brigitta Lasut, yang ingin meminta bantuan pengamanan TNI untuk mengawalnya menjalankan tugas yang sensitif direspons ketua fraksinya. 

Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali, menegaskan partainya tidak pernah menginstruksikan kader atau anggota DPR-nya untuk meminta bantuan TNI jika ada urusan mendesak. Terlebih, alasannya lantaran khawatir ada ancaman dari pihak tertentu. 

 

Menurut Waketum Partai NasDem itu, seorang politikus apalagi anggota DPR harusnya tahu risiko-risiko yang akan dihadapi saat bertugas. Lagipula, kata Ali, tidak ada juga eskalasi yang membahayakan untuk meminta TNI menjadi ajudan, terlebih Kopassus dan Kostrad. 

 

"Seorang pasukan khusus tidak patut untuk diberi pengamanan ke anggota DPR Fraksi NasDem," ujar Ali kepada wartawan, Kamis, 2 Desember. 

 

Fraksi NasDem, kata Ali, akan menindaklanjuti sikap Hillary yang meminta pengawalan tersebut. "Yang pasti saya akan menegur karena itu tanpa koordinasi dari pada fraksi," tegas Ali.

 

"Artinya, tidak ada tindakan anggota DPR melakukan tindakan perseorangan seperti itu. Jadi harusnya semua itu sepengetahuan fraksi apalagi menggunakan alat negara untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Anggota Komisi III DPR itu menuturkan, sebetulnya tidak masalah apabila anggota DPR meminta bantuan TNI untuk pengamanan. Hanya saja, kata Ali, sebagai pengawalan pribadi alias ajudan tidak lah etis. 

"Kalau secara normatif ya sebenarnya sah-sah saja, kalau secara etis tidak pas. Kemudian kalau ada keperluan urgent ada kepolisian sebagai pengamanan, tapi apa hal yang mendesak menurut saya," kata Ali. 

 

Ali meminta KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman tidak perlu menanggapi permintaan bantuan pengamanan ini. Dia menyayangkan, Hillary yang meminta secara resmi dengan langsung menyurati KSAD. 

 

"Saya pikir KSAD tidak perlu menanggapi secara berlebihan, tidak perlu merespons itu karena menurutku tidak patut karena alasan yang disampaikan seperti disampaikan tadi," jelas Ali.

 

Ali menilai tidak ada yang mendesak untuk meminta ajudan secara terbuka kepada KSAD. Meskipun, posisinya sebagai anggota Komisi I DPR yang menjadi mitra kerja TNI. 

 

"Kalau besok dipindah dari Komisi I terus gimana posisinya?" sebut Ali. 

Ali lantas membandingkan dengan Pimpinan DPR saja. Dikatakannya, sekelas pimpinan parlemen saja pengawalannya berasal dari unsur kepolisian. Sehingga, tidak patut jika Hillary meminta ajudan dari TNI.

 

"Ketua DPR itu pengawalnya, asprinya apapun istilahnya dari kepolisian. Terus kemudian jadi begitu pimpinan lain rata-rata seperti itu diatur oleh negara diberikan negara kepada mereka. Kalau anggota DPR meminta pengamanan pengawalan kepada institusi TNI kayaknya enggak pas. khusus dari NasDem saya tidak setuju," tandas Ali. 

 

Hillary Klaim Gunakan Uang Pribadi 

 

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut, mengklarifikasi kemauannya soal permintaan bantuan pengamanan TNI dibuat secara pribadi, bukan menggunakan embel-embel anggota DPR dari Partai NasDem.

 

Sehingga menurutnya, tidak perlu meminta izin untuk keperluan pengawalan mandiri ke Fraksi NasDem DPR RI. 

 

"Ini urusan saya secara pribadi terkait keamanan saya, karena kasus di dapil. Sehingga saya tidak memohon ijin kepada fraksi," jelas Hillary kepada VOI, Kamis, 2 Desember. 

 

"Permohonan mandiri yang saya lakukan terkait keamanan saya dan keluarga bukan urusan fraksi, sehingga tidak perlu menambah beban partai mengurusi kekhawatiran dan dampak dari keputusan saya untuk pengamanan saya dan keluarga," tambahnya. 

 

Dia menegaskan permintaan bantuan pengamanan TNI dilakukan secara mandiri tanpa meminta fasilitas dari negara. Menurutnya, permintaan itu sudah sesuai dengan Permen Nomor 85 Tahun 2014. Di mana, belied itu mengatur tentang tenaga profesi prajurit TNI yang bertugas di luar Institusi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. 

 

"Kalau setahu saya tidak tertera jelas (di Permen 85/2014), tapi kalau dengan saya kesejahteraan prajurit dan biaya hidupnya jelas menjadi tanggung jawab saya pribadi sehingga mengurangi beban pengeluaran negara juga," ujar Hillary. 

 

"Jadi tidak ada yang namanya minta bantuan pengamanan gratis," sambungnya. 

 

Legislator dapil Sulawesi Utara itu lantas menyinggung jika ada pejabat yang tidak punya persoalan sensitif justru dikawal personel bersenjata lengkap namun tidak permasalahkan. Namun, ia tak menyebut siapa yang dimaksud. 

 

"Lucu ketika seorang pejabat, lelaki sehat dan tidak banyak mengkritik atau berurusan dengan kelompok ekstrem berbadan besar datang dengan kebesaran dan patroli lengkap bersenjata, dan tidak dipermasalahkan oleh siapapun," sebutnya. 
 

Oleh karena itu, menurutnya adalah wajar jika ia yang seorang wanita berusia 25 tahun dan tengah mengurusi kasus serius, serta sering berselisih paham dengan orang kuat meminta bantuan pengamanan dari TNI. Apalagi, ada kekhawatiran dari keluarganya. 

 

Dia menegaskan, permintaannya ini bukan untuk ajang gagah-gagahan dan bersikap arogan. Tapi murni kebutuhan karena tengah memperjuangkan tugasnya sebagai wakil rakyat. 

"Saya meminta bantuan pengamanan karena ayah saya yang jauh khawatir dengan gerakan politik pribadi saya, yang sering bentrok dengan banyak pihak. Saya tidak ingin dibatasi ketika bekerja untuk masyarakat hanya karena ketakutan diancam, dianggap remeh perempuan. Malah dianggap mau arogan dan sombong-sombongan," kata Hillary. 

"Saya perempuan yang sudah jadi rahasia umum mau dianggap setara secara kapasitas mental dan gagasan saja sudah sulit, apalagi memperjuangkan sesuatu yang krusial seperti kasus tanah, dan sebagainya," lanjutnya. 

 

Hillary menambahkan, bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur dan aturan gang berlaku. "Saya melakukan semua sesuai prosedur malah heboh. Kalau unprosedural memang tidak akan ramai, tapi idealisme saya yang saya pertahankan selama ini yang nanti runtuh," tandas Hillary. 

 

Untuk diketahui, Dalam Pasal 2 Permenhan Nomor 85 Tahun 2014 disebutkan bahwa prajurit TNI mempunyai kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus yang akan melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI berdasarkan kebutuhan dan permintaan dari instansi pemerintah; instansi non pemerintah; dan/atau Mandiri.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit TNI yang mempunyai kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus yang akan melaksanakan penugasan atau praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. tenaga profesi penerbangan;

b. tenaga profesi pelayaran;

c. tenaga profesi pendidik;

d. tenaga profesi medis;

e. tenaga profesi para medis;

f. tenaga profesi kefarmasian; dan

g. tenaga profesi psikolog.

Dalam Pasal 3 Ayat 4 dijelaskan bahwa tenaga profesi lainnya yang memiliki sumpah profesi dan kode etik atas izin pembina profesi dan atau atas izin pejabat yang berwenang.

Sementara itu, dalam Pasal 6 Ayat 1 dijelaskan bahwa tenaga profesi prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI mempunyai hak:

a. memperoleh perlindungan dan/atau bantuan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur;

b. bekerja sesuai standar;

c. menolak melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika, mhukum, agama dan norma yang berlaku di masyarakat;

d. memperoleh informasi yang lengkap tentang profesi yang dijalaninya;

e. menjadi anggota perhimpunan profesi; dan

f. hak-hak lain sesuai profesi yang dijalani.

Dalam Pasal 6 Ayat 2 dijelaskan bahwa tenaga profesi prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik di luar Kemhan dan TNI mempunyai kewajiban:

a. menjunjung tinggi hukum, kode etik tenaga profesi, norma agama dan norma sosial;

b. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;

c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan suku, agama, ras dan golongan; dan

d. menjalankan tugas profesi sebaik-baiknya sesuai aturan profesi yang dijalani.