Mabuk Miras, Pria di Situbondo Tikam Warga
FOTO DOK KEPOLISIAN

Bagikan:

SITUBONDO - Pria di Situbondo berinisial ZND (25) nekat menikam seorang warga. Aksi itu dilakukan akibat pelaku terpengaruh minuman alkohol.

Akibat tikaman itu korban bernama Zamroni warga Asembagus, Situbondo terkapar lemas. 

Kapolsek Asembagus, Iptu Gede Sukarmadiyasa, mengatakan peristiwa penikaman itu terjadi pada Minggu, 5 Desember malam 

"Entah apa penyebabnya, pelaku ini meras tersinggung pada korban hingga akhirnya menikam tubuh korban. Hingga menyebabkan korban luka-luka," kata dia, Senin, 6 Desember.

Akibat sabetan pisau pelaku, lanjut Iptu Gede, korban mengalami luka luka di sebagian tubuhnya.

"Korban mengalami luka robek serius pada pinggang sebelah kiri serta luka di kedua lutut kaki dan jari tangan sebelah kiri,"ujarnya.

BACA JUGA:


- https://voi.id/berita/110991/anggota-dpr-termuda-hillary-brigitta-batal-minta-jasa-pengamanan-dari-tni-minta-maaf-sudah-bikin-gaduh

- https://voi.id/berita/110996/16-korban-akibat-erupsi-gunung-semeru-dirawat-di-rsud-pasirian-6-orang-alami-luka-bakar-di-atas-80-persen

- https://voi.id/berita/111009/azis-syamsuddin-didakwa-suap-bekas-penyidik-kpk-robin-rp3-619-miliar

[/see_also

Korban saat itu terkapar, segera dievakuasi oleh polisi. Kemudian dilarikan ke rumah sakit.

"Kami juga berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti yang digunakan melakukan penganiayaan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," papar Iptu Gede.