Bagikan:

JAKARTA - Polri sedang mempersiapkan payung hukum terkait perekrutan terhadap 57 eks pegawai KPK. Tujuannya, untuk menjaga legalitas eks pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen. Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen dapat dijaga legalitasnya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 10 November.

Payung hukum yang dimaksud, kata Rusdi, berkaitan dengan aturan perekrutan. Dalam penggodokan dasar hukum ini, Polri bekerja sama dengan kementerian terkait.

Dalam proses persiapan payung hukum ini, Rusdi tak menampik proses yang membutuhkan waktu cukup lama. Semua hal terkait ketentuan rekrutmen harus dipersiapkan secara matang.

"Ini yang perlu disiapkan secara matang mudah-mudahan bisa diselesaikan baik Polri, BKN, dan Kemenpan RB. Kita tunggu saja," kata Rusdi.

Sebagai informasi, 57 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September lalu. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

KPK berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan disebabkan oleh hasil asesmen mereka.

Merespons kondisi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengaku ingin merekrut puluhan pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi ASN Polri. Keinginan ini disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi dan disetujui.

Ada pun alasan Sigit ingin merekrut puluhan pegawai ini karena Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.