Polri Sebut Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Tak Ada Kendala
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan proses perekrutan 57 mantan pegawai KPK tidak menemui kendala berarti. Sejauh ini prosesnya masih terus berjalan.

"Tentang rekrutmen mantan pegawai eks KPK kami sampaikan saat ini masih dalam proses dan untuk prosesnya tidak ada kendala," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 15 November.

Meski demikian, Ramadhan tak merinci sejauh mana proses itu sudah berjalan. Kata dia, jika semua proses mulai dari dasar hukum sudah selesai akan disampaikan ke publik.

"Kita menunggu saja proses sedang berjalan ketika hasilnya sudah ada tentunya akan kami sampaikan," singkat Ramadhan.

Sebelumnya, Polri menyatakan payung hukum untuk merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (AS) diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat.

"Sekarang sedang berjalan mudah-mudahan tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Payung hukum itu mengatur mekanisme perekrutan eks pegawai KPK. Dalam merumuskan dasar hukum ini Polri bekerja sama dengan kementerian terkait.

Sehingga, ke depannya para mantan pegawai KPK akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri yang legal.

"Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen. Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen dapat dijaga legalitasnya," kara Rusdi